Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN75061746

Rincian Aduan

LGAN75061746

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
28 Nov 2018
0 ditandai
Sugeng siang, saya disini ingin menanyakan hal masalah pengisian perangkat desa khususnya di wilayah Kabupaten Demak. Mohon info untuk prosesnya biasanya berapa lama? Di desa saya banyak sekali "Rangkap Jabatan" perangkat desa karena kekosongan yang sudah terlalu lama. Mohon untuk ditindak lanjuti prosesnya. Prosesnya sudah sampai mana?

Disposisi

Rabu, 28 November 2018 - 13:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Kamis, 29 November 2018 - 08:01 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindak lanjuti 

Progress

Kamis, 29 November 2018 - 13:20 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut.. berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian tata pemerintahan setda kabupaten demak bahwa seleksi perangkat desa di kabupaten demak berpedoman pada perda kabupaten demak nomor 1 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan perbup nomor 7 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan perda kabupaten demak nomor 1 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. terkait pelaksanaan pengisian perangkat desa sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa masing-masing..untuk informasi lebih lanjut terkait pengisian perangkat desa dapat menghubungi pemerintah desa masing-masing..

Selesai

Kamis, 29 November 2018 - 13:20 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab