Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN75061746
Rincian Aduan
LGAN75061746
Selesai
Public
Lampiran
Sugeng siang, saya disini ingin menanyakan hal masalah pengisian perangkat desa khususnya di wilayah Kabupaten Demak.
Mohon info untuk prosesnya biasanya berapa lama? Di desa saya banyak sekali "Rangkap Jabatan" perangkat desa karena kekosongan yang sudah terlalu lama.
Mohon untuk ditindak lanjuti prosesnya.
Prosesnya sudah sampai mana?
Disposisi
Rabu, 28 November 2018 - 13:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Kamis, 29 November 2018 - 08:01 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindak lanjuti
Progress
Kamis, 29 November 2018 - 13:20 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian tata pemerintahan setda kabupaten demak bahwa seleksi perangkat desa di kabupaten demak berpedoman pada perda kabupaten demak nomor 1 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan perbup nomor 7 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan perda kabupaten demak nomor 1 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
terkait pelaksanaan pengisian perangkat desa sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa masing-masing..untuk informasi lebih lanjut terkait pengisian perangkat desa dapat menghubungi pemerintah desa masing-masing..
Selesai
Kamis, 29 November 2018 - 13:20 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab