Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN74830382

Rincian Aduan

LGAN74830382

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
24 Apr 2020
0 ditandai
pak gubernur @ganjarpranowo untuk masalah bantuan yg terdampak covid- 19 gimana ya pak, kok bantuan nggak merata, terus gimana nasib, warga seperti saya pak semua tidak dapat pak. pkh nggak dapet, subsidi listrik nggak dapet, katanya karena R1M, kan kita juga nggak tau pas mau daftar itu R1/R1M, terus saya juga wirausaha yg semuanya mandek, jualan sampe habis nggak bisa belanja, dan saya juga menjahit tp juga stop karena sepi orderan, saya juga daftar kartu pra kerja juga nggak ada tanggapan/ nggak ada kabar pas di cek juga nggak bisa. terus gimana nasib kami pak...yang semua program pemerintah nggak dapet semua, sedangkan dampaknnya juga merasakan, kata bapak presiden RI @jokowidodo, yg nggak dapet suruh lapor tp mau lapor kemana juga nggak tau, mohon bantuan nya pak@ganjar

Disposisi

Jumat, 24 April 2020 - 14:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Minggu, 26 April 2020 - 18:24 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Minggu, 26 April 2020 - 18:35 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Pemerintah lewat PT PLN (Persero) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan daya 900 VA dan gratis 100 persen bagi pelanggan daya 450 VA yang masuk kategori penerima subsidi. Keringanan pembayaran listrik ini dilakukan untuk meringankan dampak ekonomi dari virus corona (Covid-19). Terlepas dari rumah yang ditinggalinya merupakan rumah sederhana atau penghuninya berpendapatan rendah, alasan kenapa tak semua pelanggan listrik 450 VA gratis dan 900 VA dapat diskon tarif yakni karena penetapannya sudah ditentukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu, berdaya 900 VA yang belum mendapatkan tarif listrik bersubsidi, sampaikan pengaduan ke Kantor Desa atau Kantor Kelurahan Setempat dengan mengisi Formulir Permintaan Subsidi Listrik yang ada di Kantor Desa atau Kelurahan. Jika di kantor tidak menyediakan form tersebut, anda dapat mengunduhnya di http://subsidi.djk.esdm.go.id/. Formulir ini tidak dipungut biaya. Selanjutnya jika sudah mengisi formulir tersebut, dapat langsung diberikan ke petugas yang ada di Kantor Desa atau Kantor Kelurahan. Petugas di kantor Kelurahan, kantor desa atau kantor Kecamatan yang akan memproses ke Posko Subsidi Listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016.