Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN73750607

Rincian Aduan

LGAN73750607

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
25 Jun 2019
0 ditandai
slmt pagi pak Gubernur. hari sabtu di desa kami akan diadakan pemilihan lurah. Tp kok calonnya suami istri dgn alasan tdk ada yg mencalonkan diri selain beliau. Apakah boleh hal semacam itu dilakukan? Kl memang tdk ada yg mau mencalonkan diri selain lurah yg lama knp diadakan pemilihan segala,lbh baik dananya utk memperbaiki jalan yg rusak

Disposisi

Rabu, 26 Juni 2019 - 08:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 26 Juni 2019 - 09:39 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 26 Juni 2019 - 14:08 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif pengaturan terkait pemilihan kepala desa saat ini berpedoman pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya.. pelaksanaan pilkades di kabupaten boyolali akan dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 29 juni 2019 di 229 desa..terkait dengan terdapat calon kepala desa yang merupakan suami istri, mengingat sesuai dengan ketentuan pasal 41 ayat (3) huruf c peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa calon kepala desa paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang calon..

Selesai

Rabu, 26 Juni 2019 - 14:08 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab