Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN73750607
Rincian Aduan
LGAN73750607
Selesai
Public
slmt pagi pak Gubernur. hari sabtu di desa kami akan diadakan pemilihan lurah. Tp kok calonnya suami istri dgn alasan tdk ada yg mencalonkan diri selain beliau. Apakah boleh hal semacam itu dilakukan? Kl memang tdk ada yg mau mencalonkan diri selain lurah yg lama knp diadakan pemilihan segala,lbh baik dananya utk memperbaiki jalan yg rusak
Disposisi
Rabu, 26 Juni 2019 - 08:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 26 Juni 2019 - 09:39 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 26 Juni 2019 - 14:08 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif pengaturan terkait pemilihan kepala desa saat ini berpedoman pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya..
pelaksanaan pilkades di kabupaten boyolali akan dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 29 juni 2019 di 229 desa..terkait dengan terdapat calon kepala desa yang merupakan suami istri, mengingat sesuai dengan ketentuan pasal 41 ayat (3) huruf c peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa calon kepala desa paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang calon..
Selesai
Rabu, 26 Juni 2019 - 14:08 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab