Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN73548403
Rincian Aduan
LGAN73548403
Selesai
Public
Assalamualaikum pak ganjar
Saya mau tanya
Saya mau balik nama tanah milik nenek saya, tapi nenek saya sudah meninggal
Itu kira-kira bisa tidak ya?
dan untuk mengurusnya dimana?(kab. pekalongan)
Disposisi
Senin, 17 Juni 2019 - 08:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 25 Juni 2019 - 10:55 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Selasa, 25 Juni 2019 - 10:58 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Walaikumsallam, bisa itu dinamakan proses waris...silahkan sodara datang langsung ke Kantor BPN setempat untuk mendapatkan info lebih lanjutnya, kami ingatkan untuk mengurus sendiri sertipikat sodara terimakasih