Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN73236272
KOTA SEMARANG, 11 May 2021
lapor perusahaan nakal (PT PantjaTunggal Knitting Mill), perusahaan tersebut tidak membayar upah karyawan secara maksimal dengan alasan (mendadak) ada peribahan perhitungan lembur, yang mana tidak ada informasi sebelumnya
Verifikasi
Selasa, 11 Mei 2021 - 02:13 WIB
Kota Semarang
Disposisi
Selasa, 11 Mei 2021 - 08:13 WIB
Admin Gubernuran
Progress
Kamis, 17 Juni 2021 - 07:25 WIB
Kota Semarang
Selesai
Minggu, 30 Januari 2022 - 07:51 WIB
Kota Semarang