Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN72895328
KABUPATEN BANYUMAS, 05 Apr 2021
pak gubernur mohon perlindungannya &bantuan hukumnya.karena sdr elko boss tambang pasir didesa pegalongan kec parikraja kab banyumas melaporkan balik saya kepolres banyumas,seharusnya nma sya sya sebagai pelapor kan dirahasiakan,?kenapa nama sya bocor keboss penambang,karena itu sekali lgi sy mohon perlindungannya pak terimakasih..
Selesai
Senin, 05 April 2021 - 15:57 WIB
Admin Gubernuran
Mengenai permintaan perlindungan hukum sudah kami koordinasikan dengan Biro Hukum, silakan panjenengan mengajukan permohonan bantuan pendampingan hukum melalui surat ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah lewat Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Jawa Tengah, Gedung A Lantai 9, Jl. Pahlawan No. 9 Semarang
Untuk ajuan permohonan agar dilampiri data dukung terkait dilaporkannya ke Polres agar Biro Hukum mempelajari kronologisnya.
Email : jdih@jatengprov.go.id