Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN72262430

Rincian Aduan

LGAN72262430

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
22 Jan 2020
0 ditandai
Slmat pakde ganjar ijin melaporkan,sy tggal di daerah kembang langit kec blado kab batang di daerah sy banyak pemburu2 satwa2 liar khususnya burung dan kawasan hutan lindung, setiap pagi dan sore banyak di temui orang2 dr luar daerah menenteng senapan angin dg pongahnya,hingga burung2 di daerah kami hampir mendekati punah ato bisa sy katakan mndekati habis,sy tdk bisa bayangkan 5 th ato 10 th kedepan masih bisakah anak cucu kami mendengarkan kicauan burung2 d hutan ato jangan2 suara jangkrik tak khan terdengar lagi... mhon pencerahannya bmkemana sy hrs melaporkan oknum2 pemburu tsb ? apa yg hrus kami lakukan thd mereka2..salam nusantara jaya 09

Disposisi

Kamis, 23 Januari 2020 - 09:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Kamis, 23 Januari 2020 - 13:58 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Selasa, 28 Januari 2020 - 07:51 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Info dari BKSDA Jateng :
1. Perburuan satwa apabila dilakukan thd jenis dilindungi adalah tindakan pidana dan ada sanksi hukumannya (UU 5 Th 1990 tentang KSDAHE);
 
2. Perburuan satwa (yg tidak dilindungi) hanya bisa dilakukan di areal/lokasi buru yg ditetapkan (taman buru, kebun buru dll) dan di jawa tengah tdk ada areal/lokasi buru. Sehingga keg perburuan di Kab Batang tsb adalah ilegal;
 
3. Kawasan hutan di kembang langit, kab Batang merupakan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di bawah pengelolaan Perum Perhutani. Mendesak dilakukan sosialisasi peraturan tentang larangan perburuan dan penertiban perburuan liar khususnya jenis burung dg melibatkan Perhutani, CDK, Kepolisian, Koramil, aparat Desa/Kecamatan, Dinas Kab terkait, BKSDA dan elemen masyarakat lainnya;
 
4. Selanjutnya untuk informasi dan langkah2 untuk pencegahan perburuan liar perlu di dorong penyusunan perdes larangan berburu satwa (burung).

Selesai

Rabu, 29 Januari 2020 - 08:10 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Tindak lanjut dari BKSDA :  akan segera dilakukan pengecekan di lapangan terkait hal tersebut dan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait setempat (perhutani, polsek, koramil dan muspika setempat) mengingat lokasi diindikasikan hutan lindung. Akan dilakukan sosialisasi larangan perburuan, pemasangan papan-papan larangan perburuan, patroli bersama stakeholder dan mendorong desa-desa setempat unt membuat Perdes larangan perburuan.