Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN72104710
Rincian Aduan
LGAN72104710
Verifikasi
Public
Lampiran
adanya tunggakan premi BPJS Kesehatan RSUD Suradadi terhadap pegawainya, sehingga tidak didapatkan hak pegawai dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Sedangkan potongan gaji (2 %) tetap dilakukan setiap bulannya oleh pihak RSUD Suradadi, dan biaya denda dibebankan kepada pegawai.
Mohon ditertibkan Pak Gub!
Disposisi
Selasa, 09 Februari 2021 - 11:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Selasa, 09 Februari 2021 - 14:40 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.