Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 15 Agustus 2021 - 09:54 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Senin, 16 Agustus 2021 - 09:02 WIB
Kabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya
Selesai
Senin, 16 Agustus 2021 - 12:14 WIB
Kabupaten Klaten
Syarat pengajuan mendapatkan biasiswa Program Indonesia Pintar ( PIP )
1. Siswa memiliki KIP ( Kartu Indonesia Pintar ) atau
2. Orang tua siswa memiliki Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS ) atau
3. Orang tua siswa memiliki Kartu PKH atau
4. Anak Yatim/ Piatu / Yatim piatu
5. Siswa yg menjadi korban
- bencana alam
- PHK orang tuanya
- Korban pelecehan seksual shg anak menjadi anak seorang ibu..
Data tsb di input di DAPODIK nya sekolah..Pusat yg akan mengambil data tsb..
Pemberian beasiswa tergantung kuota pusat ( sesuai dana yg ada di pusat )
pengajuan langsung ke Sekolahan, nanti data akan di input di Dapodik sekolah untuk selanjutnya data akan di ambil oleh Pusat.
pengajuan langsung ke Sekolahan, nanti data akan di input di Dapodik sekolah untuk selanjutnya data akan di ambil oleh Pusat.