Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN71139326

Rincian Aduan

LGAN71139326

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN PATI
02 Oct 2021
0 ditandai
PUNGUTAN LIAR (Pungli) Pegadaian UPC Tayu. Mohon acc nya atas laporan ini. Terjadi pungutan liar (pungli) di lingkungan kantor Pegadaian UPC Tayu Pati. kronologis nasabah pada hari kamis mengantar titipan uang dan kwitansi gadai untuk memperpanjang masa gadai, ke pihak satpam di teras kantor. Keesokan hari pasca pembayaran, setelah satpam memberikan kwitansi dan uang kembalian bayar. pihak satpam an. Bowo. meminta uang dengan langsung mengambil sejumlag Rp. 5000 (lima ribu rupiah) dengan dalih untuk ngopi. Dengan kejadian seperti itu bisa dikatakan pungutan liar. padahal layanan seperti itu adalah bentuk kewajiban dari seluruh pegawai. Mohon tindak lanjutnya supaya seluruh perusahaan BUMN khususnya jateng, bersih dari pungli. Terimakasih.

Disposisi

Minggu, 03 Oktober 2021 - 01:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 04 Oktober 2021 - 08:56 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan Saudara, akan kami koordinasikan dengan pihak terkait