Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN70720775
Rincian Aduan
LGAN70720775
Selesai
Public
Lampiran
mohon kepada pak gubernur tolong tinjau kembali permasalahan perparkiran di cilacap...
apakah memang boleh dari dinas terkait melelang perparkiran ke cv?
lalu apa benar uang setoran harian juru parkir memang untuk kas daerah atau jadi milik perorangan?
kami juru parkir seperti dibawah orang orang yang tidak bertanggung jawab....
cv menjadi momok yang menakutkan bagi juru parkir.... kami harus menuruti peraturan tanpa tahu wacana atau arus pembayaran retribusi harian yang kami bayarkan.... lebih dari itu... lahan parkir kami yang cari uang kami yang cari... tapi jika tidak menyetorkan sampai 3x kami di datangi petugas dan akan di ganti..... mohon pak tinjau kembali... terimakasih
Disposisi
Rabu, 19 Februari 2020 - 08:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Rabu, 19 Februari 2020 - 08:40 WIBKabupaten Cilacap
Trimakasih laporannya segera KAMI KOORDINAsikan dan tindaklanjuti
Progress
Rabu, 19 Februari 2020 - 11:55 WIBKabupaten Cilacap
Terima kasih atas peran serta dan masukan para juru parkir, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kenaikan Tarif reribusi playanan parkir di tepi jalan telah diatur dengan PERDA Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Reribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Cilacap, sedangkan Tarif Restribusi Tempat Khusus Parkir telah diatur dengan PERDA Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Cilacap. Dengan Tarif Parkir Sepeda Motor yang semula Rp. 500,- menjadi Rp. 1.000,- dan Mobil Pick Up, sejenisnya semula Rp. 1.000,- menjadi Rp. 2.000,-, dan dengan adanya kenaikan potensi parkir akan berpengaruh terhadap kenaikan pendapatan retribusi;
2. Besaran setoran penadapatan retribusi parkir tiap lokasi berbeda sesuai dengan jumlah potensi masing-masing, sehingga tidak semua juru parkir menyetorkan dengan jumlah sama sedangkan jumlah juru parkir saat ini berjumlah 454 juru parkir;
3. Pengelola parkir CV. HARIS PUTRA hanya dapat memungut hasil penerimaan retribusi pengelolaan parkir;
4. Dasar penentuan besaran lelang kerja sama adalah berdasarkan survai potensi pendapatan retribusi parkir yang dilakukan oleh pihak ketiga (jasa konsultan);
5. Pengelola Parkir CV. HARIS PUTRA berkewajiban menyelenggarakan hubungan kerja berupa pemenuhan hak ketenagakerjaan bagi para juru parkir;
6. Pelaksanaan pengelolaan parkir di Kabupaten Cilacap di kerjasamakan dengan Pihak Ketiga sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama, yang pelaksanaannya melalui lelang kerja sama dalam hal ini pemenangnya adalah CV. HARIS PUTRA, CV. HARIS PUTRA selaku pengelola perparkiran menyetorkan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya kepada Rekenig Kas Umum Daerah Kabupaten Cilacap.
7. Lokasi parkir di tepi Jalan Umum Kabupaten/Desa merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten sedangkan lokasi parkir milik pribadi merupakan fasilitas khusus yang dikenakan pajak parkir.
1. Kenaikan Tarif reribusi playanan parkir di tepi jalan telah diatur dengan PERDA Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Reribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Cilacap, sedangkan Tarif Restribusi Tempat Khusus Parkir telah diatur dengan PERDA Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Cilacap. Dengan Tarif Parkir Sepeda Motor yang semula Rp. 500,- menjadi Rp. 1.000,- dan Mobil Pick Up, sejenisnya semula Rp. 1.000,- menjadi Rp. 2.000,-, dan dengan adanya kenaikan potensi parkir akan berpengaruh terhadap kenaikan pendapatan retribusi;
2. Besaran setoran penadapatan retribusi parkir tiap lokasi berbeda sesuai dengan jumlah potensi masing-masing, sehingga tidak semua juru parkir menyetorkan dengan jumlah sama sedangkan jumlah juru parkir saat ini berjumlah 454 juru parkir;
3. Pengelola parkir CV. HARIS PUTRA hanya dapat memungut hasil penerimaan retribusi pengelolaan parkir;
4. Dasar penentuan besaran lelang kerja sama adalah berdasarkan survai potensi pendapatan retribusi parkir yang dilakukan oleh pihak ketiga (jasa konsultan);
5. Pengelola Parkir CV. HARIS PUTRA berkewajiban menyelenggarakan hubungan kerja berupa pemenuhan hak ketenagakerjaan bagi para juru parkir;
6. Pelaksanaan pengelolaan parkir di Kabupaten Cilacap di kerjasamakan dengan Pihak Ketiga sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama, yang pelaksanaannya melalui lelang kerja sama dalam hal ini pemenangnya adalah CV. HARIS PUTRA, CV. HARIS PUTRA selaku pengelola perparkiran menyetorkan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya kepada Rekenig Kas Umum Daerah Kabupaten Cilacap.
7. Lokasi parkir di tepi Jalan Umum Kabupaten/Desa merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten sedangkan lokasi parkir milik pribadi merupakan fasilitas khusus yang dikenakan pajak parkir.
Selesai
Rabu, 19 Februari 2020 - 11:55 WIBKabupaten Cilacap
Selesai terima kasih