Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 28 Juli 2021 - 12:48 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Rabu, 28 Juli 2021 - 14:03 WIB
Kabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya segera kami tersuskan ke OPD terkait
Selesai
Jumat, 30 Juli 2021 - 10:17 WIB
Kabupaten Klaten
Syarat pengajuan mendapatkan biasiswa Program Indonesia Pintar ( PIP )
1. Siswa memiliki KIP ( Kartu Indonesia Pintar ) atau
2. Orang tua siswa memiliki Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS ) atau
3. Orang tua siswa memiliki Kartu PKH atau
4. Anak Yatim/ Piatu / Yatim piatu
5. Siswa yg menjadi korban
- bencana alam
- PHK orang tuanya
- Korban pelecehan seksual shg anak menjadi anak seorang ibu..
Data tsb di input di DAPODIK nya sekolah..Pusat yg akan mengambil data tsb..
Pemberian beasiswa tergantung kuota pusat ( sesuai dana yg ada di pusat )