Rincian Aduan : LGAN69792635

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 09 Feb 2020

Kayaknya ada rencana PT.Pinnacle Apparels unit II Jl.Coaster No.8 TEPZ Semarang akan melakukan PENUTUPAN PERUSAHAAN, dg cara karyawan dipindahin ke Unit I & III. Apakah pimpinan perusahaan sudah Laporan & Pemberitahuan Kpd Karyawan & Instansi Pemerintah yg terkait (bidang Ketenagakerjaan)? Jika terjadi PHK (Pekerja Tidak Bersedia Melanjutkan Hubungan Kerja), maka pengusaha wajib membayarkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja & Uang Penggantian Hak. Mohon tindaklanjut pak.Gubernur & jajarannya. Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini