Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN69792635
KOTA SEMARANG, 09 Feb 2020
Kayaknya ada rencana PT.Pinnacle Apparels unit II Jl.Coaster No.8 TEPZ Semarang akan melakukan PENUTUPAN PERUSAHAAN, dg cara karyawan dipindahin ke Unit I & III. Apakah pimpinan perusahaan sudah Laporan & Pemberitahuan Kpd Karyawan & Instansi Pemerintah yg terkait (bidang Ketenagakerjaan)? Jika terjadi PHK (Pekerja Tidak Bersedia Melanjutkan Hubungan Kerja), maka pengusaha wajib membayarkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja & Uang Penggantian Hak. Mohon tindaklanjut pak.Gubernur & jajarannya. Terimakasih
Disposisi
Minggu, 09 Februari 2020 - 21:57 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 11 Februari 2020 - 10:22 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Jumat, 08 Mei 2020 - 09:22 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
- mendorong agar perusahaan melakukan kesepakatan dgn pekerja apabila akan merumahkan pekerja
- pd prinsipnya thr merupakan hak normativ dan harus dipenuhi oleh pengusaha terkait dgn kondisi saat ini teknis apbl perusahaan tdk secara sekaligus dlm pemenuhan dr hak normativ tersebut maka agar dilakukan kesepakatan dgn pekerja SE Menaker. Terimakasih
Selesai
Senin, 01 Agustus 2022 - 10:25 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI