Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN69741287
KABUPATEN WONOSOBO, 02 Sep 2019
Kemarin beberapa hari yang lalu keluarga saya menerima bantuan bedah rumah dari Pemprov jateng, entah itu bantuan Dinas SOSIAL, PEMROV, PEMDA atau ADD, saya gak begitu jelas intinya ini bantuan dari pemerintah untuk masyarakat miskin yg rumahnya udah gak layak huni, dan beberapa bulan yg lalu saya sempat bertanya ke pihak pemerintah Kelurahan mengenai hal ini, mereka menjelaskan bahwa bantuan ini adalah bantuan dari pihak pemerintah provinsi yang jumlah dananya itu adalah Rp. 9.000.000 - 10.000.000/ kepala keluarga, tapi yang saya tau bantuan Pemprov jateng untuk RTLH itu sendiri sebanya 15.000.000/ kk itu di akhir tahun 2018, tapi sudahlah mungkin sekarang ada pengurangan dana atau bantuan bedah rumah keluarga kami sekarang Pos pendanaannya berbeda. beberapa hari yang lalu saya sudah mendapatkan informasi dari pihak keluarga saya yang ada di Kabupaten WONOSOBO tepatnya di Desa Somogede Dusun Kalianget Kecamatan Wadaslintang kampung Karang Jambe bahwa bedah rumah mereka sudah akan terealisasi, ada beberapa kk disana yang dapat bantuan ini, tapi info yang saya peroleh dari keluarga setelah mengikuti pertemuan di balai Desa bahwa dana yg mereka dapatkan dari awalnya Rp. 9000.000- 10 000.000, hanya terealisasi 7.500.000, yang dikonversikan menjadi berupa bahan material, jadi dana itu terpotong pajak sebanyak kurang lebih Rp.2.500.000/ kk dari dana awal yg disampaikan, saya rasa ini potongan yang terlalu tinggi untuk bantuan masyarakat yang tidak mampu, ditambah lagi material yang masih dibutuhkan dalam pembangunan rumah yang sudah tidak ditanggung lagi oleh pemerintah itu wajib di biayai oleh pihak penerima bantuan, seperti contohnya rumah keluarga saya di kampung Karang jambe, mereka hanya dijatah, semen 6 sak, pasir 1 mobil cold ( bukan satu truk), keramik 30 dus, dinding karsibor atau sejenis nya 6 lembar, dan pintu 1 buah ( belum termasuk batu fondasi daun pintu kusen dan bahan bahan kecil yg dibutuhkankan seperti paku dll.), sementara rumah sudah dibongkar semua, keluarga kami disana kebingungan untuk mencari kelebihan dana yang jumlahnya gak sedikit untuk membiayai apa yg tidak ditanggung pemerintah seperti atap rumah yg memerlukan bahan rangka dan lain-lain, yang dananya kalau kami hitung kurang lebih Rp.4000.000, ditambah lagi kalau pembangunan bedah rumah jika tidak selesai dalam 1 minggu maka gaji tukang dan material tambahan, itu sudah wajib ditanggung pihak penerima bantuan, gimna gak bingung dan pusing kita ini masyarakat miskin dari mana harus secepatnya dapat uang Rp.4000.000 dalam waktu yang singkat. Kami pikir system aturan dalam program bantuan ini sedikit memberatkan masyarakat yg notabene adalah warga yang tidak mampu, kami bersyukur rumah kami dibedah tapi di satu sisi kami juga kecewa karena kami sebagai masyarakat yang tidak mampu diharuskan membiayai kelebihan pembagunan rumah kami yang tidak dapat tanggungan pemerintah, espektasi kami bahwa bantuan ini adalah murni pemerintah memberikan rumah sederhana yang layak huni untuk kesejahteraan kami masyarakat miskin, tapi nyatanya kami masyarakat masih harus mengeluarka dana yang tidak sedikit jumlahnya untuk membiayai kelebihan pembangunan rumah kami yang tidak ditanggung pemerintah. Tulisan ini kami buat bukan untuk tujuan melawan system peraturan pemerintah yang ada tapi hanya wujud curahan hati kami sebagai masayarakat tidak mampu.ðŸ™ðŸ™ðŸ™.
Disposisi
Senin, 02 September 2019 - 10:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 September 2019 - 11:05 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Selasa, 03 September 2019 - 21:53 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Selesai
Selasa, 03 September 2019 - 21:53 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN