Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN68051342
KABUPATEN SRAGEN, 26 Nov 2021
Selamat siang Pak Gubernur.. mohon untuk segera di tindaklanjuti tentang proses pengangkatan dan penjaringan perangkat desa di Desa Padas, karena banyak pihak yg seharusnya tidak terlibat di dalamnya jadi ikut campur hanya karena aduan dari salah satu peserta yg tidak terima dengan kekalahannya ( Kabag pemerintahan camat dan anggota BPD) yang seharusnya mereka sama sekali tidak memiliki hak apapun di Desa akan tetapi mereka malah membentuk Tim ilegal dan pada akhirnya berhasil menjatuhkan pemenang dengan berbagai dalih yg tidak masuk akal (alasan sertifikat tidak ada nilainya sehingga nilai pemenang di anulir 2 point padalah pada waktu verifikasi keabsahan data sudah di saksikan seluruh panitia beserta camat dan di nyatakan sah semua) banyak kabar beredar bahwa mereka (camat dan anggota BPD) meragukan keabsahan sertifikat hanya di karenakan pemenang lulusan SMA dan bekerja sebagai kuli pasar.. mohon keadilan Pak Ganjar.. apakah seorang kuli pasar tidak berhak untuk mendapatkan kehidupan yg lebih baik?? matur suwun
Disposisi
Jumat, 26 November 2021 - 16:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 November 2021 - 09:40 WIB
Kabupaten Sragen
Progress
Senin, 29 November 2021 - 12:57 WIB
Kabupaten Sragen
1. Tgl 19 Nop pengumuman hasil sekeksi oleh panitia desa
2. Tgl 20 nop ada bbrp calon mengadu, yg diadukan keabsahan sertifikat Kursus dr calon yg rangking 1 ( Fathul Jalal).
3. Tgl 22 nop, sy bentuk tim verifikasi ke LPK yg mengeluarkan sertifikat. ( sesuai Perbub no 10/2018 ttg petunjuk pelks Perda no 8/2017 ttg Perangkat Desa, ayat 5 Camat kewajiban buat Rekomendasi, tim rekom punya tugas :
Melakukan penelitian dan pencernatan thdp proses pengangkatan perangkat desa, meliputi : persyaratan calon, proses penjaringan penyaringan, penyusunan peringkat hasil seleksi calon ( foto terlampir)
4. Tgl 23 nop penyerahan hasil verifikasi tim ke Panitia Desa.(terlampir).
5. Utk memenuhi unsur keadilan semua calon diverifikasi oleh Panitia desa ( sisanya 6 calon), tgl 24 nop
7. Tgl 25 nop disampaikan hasil verfikasi oleh Panitia Desa dan sekaligus hitung ulang, karena ada bbrp sertifikat yg tdk memenuhi kreteria kursus. Sehingga hasil akir berubah yg hitung awal rangking 1 stlh hitung ulang jadi rangking 2, yg hitung awal rangking 2 waktu di hitung ulang jadi rangking 1.
Data pendukung terlampir
Selesai
Senin, 29 November 2021 - 12:57 WIB
Kabupaten Sragen
1. Tgl 19 Nop pengumuman hasil sekeksi oleh panitia desa
2. Tgl 20 nop ada bbrp calon mengadu, yg diadukan keabsahan sertifikat Kursus dr calon yg rangking 1 ( Fathul Jalal).
3. Tgl 22 nop, sy bentuk tim verifikasi ke LPK yg mengeluarkan sertifikat. ( sesuai Perbub no 10/2018 ttg petunjuk pelks Perda no 8/2017 ttg Perangkat Desa, ayat 5 Camat kewajiban buat Rekomendasi, tim rekom punya tugas :
Melakukan penelitian dan pencernatan thdp proses pengangkatan perangkat desa, meliputi : persyaratan calon, proses penjaringan penyaringan, penyusunan peringkat hasil seleksi calon ( foto terlampir)
4. Tgl 23 nop penyerahan hasil verifikasi tim ke Panitia Desa.(terlampir).
5. Utk memenuhi unsur keadilan semua calon diverifikasi oleh Panitia desa ( sisanya 6 calon), tgl 24 nop
7. Tgl 25 nop disampaikan hasil verfikasi oleh Panitia Desa dan sekaligus hitung ulang, karena ada bbrp sertifikat yg tdk memenuhi kreteria kursus. Sehingga hasil akir berubah yg hitung awal rangking 1 stlh hitung ulang jadi rangking 2, yg hitung awal rangking 2 waktu di hitung ulang jadi rangking 1.
Data pendukung terlampir