Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN67789920

Rincian Aduan

LGAN67789920

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PEKALONGAN
29 Oct 2019
0 ditandai
Laporan pungli assalamualaikum pak gub, saya mau lapor. hari ini, tanggal 29 Oktober 2019 saya mengantar ibu untuk membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan bertempat di kepolisian resor Pekalongan yang beralamat di jL. Rinjani No. 1 Kajen-Pekalongan 51161. di tempat itu, ada tertempel semacam persyaratan ketika akan meminta dibuatkan surat kehilangan barang/benda, dan di sana tertulis *gratis*, tapi kenapa saat selesai pembuatan surat kehilangan , pihak polisi meminta biaya "untuk administrasi" katanya. Uang yang diminta sebesar 25 ribu. memang tidak seberapa nominalnya, tapi hal itu cukup menganggu saya. mohon ditindak lanjuti pak gubernur, mungkinkah ini termasuk pungli? semoga segera ada peringatan, supaya mereka yang butuh surat itu tidak terkendala dengan biaya administrasi. matur nuwun sebelumnya pak gub, dan terimakasih.

Disposisi

Rabu, 30 Oktober 2019 - 07:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 30 Oktober 2019 - 07:57 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara Adilatul Isma. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Selesai

Jumat, 17 Januari 2020 - 10:24 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

penanganan perkara oleh Polres Pekalongan dan kepada AIPTU KARYOTO terbukti telah meminta uang kpd pelapor saat membuat srt kehilangan dan kepada Ybs akan diambil tindakan hukum.