Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN67290826

Rincian Aduan

LGAN67290826

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
11 Oct 2019
0 ditandai
kpda bpak ganjar mau minta solusi,,,,dulu kalau nggak salah sekitar tahun 2014 saya sempet mau bikin BPJS saya kira bayarnya itu hanya per orang tidak tau kalu ternyata bayarnya itu harus semua nama yang tercantum di kk ,,setelah saya tau kalau bayarnya itu harus seluruh nama di kk lalu saya bilang tidak jadi ...,,,trus kemarin waktu saya mau berobat ke puskesmas ternyata kk saya masih terdata di bpjs,,lalu saya urus ke kantor BPJS untuk menghapus data kk saya dari BPJS karna dulu saya sudah bilang kalu tidak jadi tpi ternyata jawabannya"" tidak bisa""itu bagaimana solusinya biar kk saya bisa keluar dari data BPJS karna saya merasa keberatan jika harus membayar setiap bulan karna saya hanya seorang ibu rumah tangga dan tidak berpenghasilan dan suami hanya sebagai buruh tani tidak berpenghasilan tetap,,,,saya ingin kk saya keluar dari data BPJS supaya kk saya bisa saya gunakan untuk berobat ke puskesmas

Disposisi

Senin, 14 Oktober 2019 - 08:56 WIB

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Senin, 14 Oktober 2019 - 09:35 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa proses pendaftaran program Jaminan Kesehatan Nasional bersifat wajib untuk seluruh penduduk Indonesia. Hal ini sebagai upaya Pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan dan terlindungi penjaminan biaya pelayanan kesehatan apabila mendapat musibah sakit/ gangguan kesehatan. Pendaftaran Program Jaminan Kesehatan tidak bisa dibatalkan, dan pembayaran iuran JKN berprinsip gotong royong dimana yang sehat membayar iuran untuk membantu biaya pelayanan kesehatan yang sedang sakit. Apabila penduduk merasa tidak mampu berkaitan dengan kendala ekonomi, Pemerintah telah membuat skema peserta Penerima Bantuan Iuran yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah bagi penduduk yang miskin dan tidak mampu. Silahkan memproses ke Dinas Sosial setempat dengan surat keterangan miskin dan tidak mampu dari Desa/Kelurahan untuk diverifikasi dan validasi kelayakan usulan Pemda untuk medapat Kartu Indonesia Sehat yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

Selesai

Senin, 14 Oktober 2019 - 10:00 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa proses pendaftaran program Jaminan Kesehatan Nasional bersifat wajib untuk seluruh penduduk Indonesia. Hal ini sebagai upaya Pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan dan terlindungi penjaminan biaya pelayanan kesehatan apabila mendapat musibah sakit/ gangguan kesehatan. Pendaftaran Program Jaminan Kesehatan tidak bisa dibatalkan, dan pembayaran iuran JKN berprinsip gotong royong dimana yang sehat membayar iuran untuk membantu biaya pelayanan kesehatan yang sedang sakit. Apabila penduduk merasa tidak mampu berkaitan dengan kendala ekonomi, Pemerintah telah membuat skema peserta Penerima Bantuan Iuran yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah bagi penduduk yang miskin dan tidak mampu. Silahkan memproses ke Dinas Sosial setempat dengan surat keterangan miskin dan tidak mampu dari Desa/Kelurahan untuk diverifikasi dan validasi kelayakan usulan Pemda untuk medapat Kartu Indonesia Sehat yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.