Rincian Aduan : LGAN65789828

Selesai Public

KABUPATEN PEMALANG, 31 Jan 2019

Kami selaku perwakilan dari masyarakat pemalang daerah selatan, ingin menanyakan kepada BAPAK Gubernur Jawa Tengah dan pihak PPID Prov.Jateng tentang BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) di daerah kami khususnya Kab.Pemalang. kami tidak dapat mendapatkan informasi secara jelas dan transparan dan bahkan sampai tidak ada jawaban serta tanggapan oleh pihak PPID Kab.Pemalang sehingga kami perlu menanyakan kepada Bapak Gubernur dan PPID Prov.Jateng sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Pertanyaan kami dan hal yang kami tanyakan adalah sebagai berikut : 1. Bagaimanakah juklak dan juknis proses pemberian Bantuan Sosial dalam bentuk BPNT ? 2. Apakah ada aturan yang mengatur secara rinci tentang Proses pemberian BPNT dari Pemerintah Daerah sampai dengan KPM (Keluarga Penerima Manfaat? 3. Dilihat dari juklak dan juknisnya (apabila terjawab pertanyaan No.1 diatas) Apakah ada aturan yang mengatur siapa saja pihak-pihak yang wajib harus berada pada alur proses pemberian BPNT dari pemerintah daerah/dinsos kab. Sampai dengan penerima KPM langsung? Dan apakah aturan yang mengatur bahwa pihak-pihak yg berada di juklak dan juknis nya sesuai alur proses pemberian BPNT dapat digantikan oleh pihak lain? 4. Berapa jumlah total KPM yang berhak dan telah disetujui pemprov jateng khususnya untuk daerah kab.Pemalang? 5. Berapakah Jumlah kuota KPM daerah Kab.Pemalang dan berwpakah jumlah anggaran yang disediakan pemerintah pusat, provinsi, lhususnya untuk daerah kab.Pemalang? 6. Program Bantuan sosial apa sajakah yang akan digulirkan di lingkungan Pemprov Jateng? Mohon untuk dapat dijawab secara bijak dan jelas, sehingga kami masyarakat yang awam terhadap kebijakan pemerintah dan mengerti dan memahami tentang adanya bansos2 ditingkat daerah kabupaten kami.

0 Orang Menandai Aduan Ini