Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN65737558

Rincian Aduan

LGAN65737558

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
24 Apr 2020
0 ditandai
Pak Ganjar, saya seorang PKL yg memperkerjakan 4orang karyawan, dan ke 2 orang tua saya sudah sepuh 60thn keatas dan mengantungkan kesehariaannya dr pendapatan saya, dulu rumah kami bangun agar cukup nyaman ditinggali dan tdk pernah mendapat subsidi listrik atau pkh, tp kami tdk mengeluh, tetapi di musim pandemi ini, usaha saya sbg PKL sangat terpukul dan saya yakin bnyk juga yg lainnya, untuk hidup saat ini kami hny bisa menggantungkan dr menjual barang sebisanya, yg kini mulai habis, apakah tdk ada perhatian kepada kami sbg PKL atau sedikit bantuan dr pemerintah untuk kami menyambung hidup? Kalau ada bgmn cara kami mendapatkannya? Kami tdk ingin bantuan selamanya, mungkin cukuplah 3 blnan bantuan untuk kami, dan untuk subsidi listrik dimana kami tdk pernah mendapatkannya krn rmh km tergolong bagus, bisakah kami meminta subsidi sementara? Penilaian sekarang hanya menilai luarnya, yg terlihat padahal km harus banting tulang juga mengusahakannya. Mohon tanggapan nya dan terima kasih.

Disposisi

Jumat, 24 April 2020 - 18:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Verifikasi

Selasa, 28 April 2020 - 09:26 WIB

Kota Surakarta

Terkait penyaluran bentuk bantuan dari Dinas Sosial berupa PKH dan BPNT, dipersilahkan untuk menghubungi  pihak Kelurahan / TPK Kelurahan untuk menyampaikan pengaduan tersebut. Agar petugas Homevisit melakukan Homevisit ke yang bersangkutan supaya bisa diketahui skorsnya / masuk diprioritas berapa? Sebagai penentu apakah yang bersangkutan layak untukmenjadi warga miskin (P1/P2) atau yang bersangkutan masuk menjadi warga rentan resiko sosial (P3,P4,P5,P6) dan yang bersangkutan apakah sudah masuk data BDT / DTKS, kemudian di sertakan berita acara yg diketahui RT/RW setempat, TPK Kelurahan dan saksi tetangga kanan dan kiri.

Kemudian terkait bantuan bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19, dapat melaporkan kepada pihak RT, RW dan kelurahan setempat untuk dapat dimasukkan ke dalam usulan data penerima. Tidak ada diskriminasi penerima bantuan. Semua yang ada di sistem pendataan warga miskin Pusat dan Kota, maupun yang belum pernah menerima bantuan BPNT atau PKH, tetap berhak menerima bantuan bagi warga terdampak COVID-19.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu apa yang menjadi pertanyaan Bp/Sdr. Atas partisipasinya kami sampaikan Terima Kasih.

Progress

Rabu, 20 Mei 2020 - 12:16 WIB

Kota Surakarta

Terkait penyaluran bentuk bantuan dari Dinas Sosial berupa PKH dan BPNT, dipersilahkan untuk menghubungi  pihak Kelurahan / TPK Kelurahan untuk menyampaikan pengaduan tersebut. Agar petugas Homevisit melakukan Homevisit ke yang bersangkutan supaya bisa diketahui skorsnya / masuk diprioritas berapa? Sebagai penentu apakah yang bersangkutan layak untukmenjadi warga miskin (P1/P2) atau yang bersangkutan masuk menjadi warga rentan resiko sosial (P3,P4,P5,P6) dan yang bersangkutan apakah sudah masuk data BDT / DTKS, kemudian di sertakan berita acara yg diketahui RT/RW setempat, TPK Kelurahan dan saksi tetangga kanan dan kiri.

Kemudian terkait bantuan bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19, dapat melaporkan kepada pihak RT, RW dan kelurahan setempat untuk dapat dimasukkan ke dalam usulan data penerima. Tidak ada diskriminasi penerima bantuan. Semua yang ada di sistem pendataan warga miskin Pusat dan Kota, maupun yang belum pernah menerima bantuan BPNT atau PKH, tetap berhak menerima bantuan bagi warga terdampak COVID-19.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu apa yang menjadi pertanyaan Bp/Sdr. Atas partisipasinya kami sampaikan Terima Kasih.

Selesai

Rabu, 20 Mei 2020 - 12:16 WIB

Kota Surakarta

Terkait penyaluran bentuk bantuan dari Dinas Sosial berupa PKH dan BPNT, dipersilahkan untuk menghubungi  pihak Kelurahan / TPK Kelurahan untuk menyampaikan pengaduan tersebut. Agar petugas Homevisit melakukan Homevisit ke yang bersangkutan supaya bisa diketahui skorsnya / masuk diprioritas berapa? Sebagai penentu apakah yang bersangkutan layak untukmenjadi warga miskin (P1/P2) atau yang bersangkutan masuk menjadi warga rentan resiko sosial (P3,P4,P5,P6) dan yang bersangkutan apakah sudah masuk data BDT / DTKS, kemudian di sertakan berita acara yg diketahui RT/RW setempat, TPK Kelurahan dan saksi tetangga kanan dan kiri.

Kemudian terkait bantuan bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19, dapat melaporkan kepada pihak RT, RW dan kelurahan setempat untuk dapat dimasukkan ke dalam usulan data penerima. Tidak ada diskriminasi penerima bantuan. Semua yang ada di sistem pendataan warga miskin Pusat dan Kota, maupun yang belum pernah menerima bantuan BPNT atau PKH, tetap berhak menerima bantuan bagi warga terdampak COVID-19.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu apa yang menjadi pertanyaan Bp/Sdr. Atas partisipasinya kami sampaikan Terima Kasih.