Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN64781565
Rincian Aduan
LGAN64781565
Selesai
Public
Lampiran
mohon izin Yth.Bp Gubernur JATENG salam succes dan semoga sehat selalu saya UD.NUR JAYA selaku suppleyer beras mengajukan permohonan untuk ikut serta berkompetisi sebagai supleyer beras ke dinas sosial kodya/ kota pekalongan pada bulan april 2021 kami tidak bisa ikut serta dikarenakan sudah keluar edaran kuota dari dinas sosial kota pekalongan ke supleyer dan kemudian pada bulan ini mei kami diikutkan sesuai petunjuk dan arahan dinas sosial kota pekalongan untuk sosialisasi ke semua e warung dikota Pekalongan dan pada 3 mei kami UD. NUR JAYA memberikan hasil laporan kerja kami ke e warung ke Dinas Sosial kota pekalongan, yang jadi persoalan Yth.Bpk Gubenur JATENG bahwa dalam kebijakan yang ada berbeda dengan e warung. Yang menjadikan pertanyaan saya dengan e warung ke Dinas Sosial sama seperti yang tercantum di laporan hasil/kerja ke Dinas Sosial kodya Pekalongan. Atas wà ktu dan perhatiaannya kami ucapka banyak terimakasih.
Disposisi
Senin, 03 Mei 2021 - 13:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Pekalongan
Verifikasi
Rabu, 05 Mei 2021 - 08:53 WIBKota Pekalongan
Selesai
Jumat, 07 Mei 2021 - 10:49 WIBKota Pekalongan
Terimakasih atas aduannya
Dalam hal ini kami dinsosp2kb kota pekalongan bertindak sebagai pembina E Warong hanya bertugas menerima berkas administrasi SIUP dan Uji Laboratorium calon suplayer dan cek kelengkapan administrasi.
Untuk selanjutnya menjadi wewenang e warong untuk memilih suplayer di masing². Jika ada keputusan pemilihan suplayer menjadi wewenang sepenuhnya di E Warong Tsb.
Dalam hal ini kami dinsosp2kb kota pekalongan bertindak sebagai pembina E Warong hanya bertugas menerima berkas administrasi SIUP dan Uji Laboratorium calon suplayer dan cek kelengkapan administrasi.
Untuk selanjutnya menjadi wewenang e warong untuk memilih suplayer di masing². Jika ada keputusan pemilihan suplayer menjadi wewenang sepenuhnya di E Warong Tsb.