Kamis, 14 Mei 2020 - 13:14 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Hasil pengecekan lapangan pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sebagai tindaklanjut dari laporan warga kepada Gubernur melalui laporgub.jatengprov.go.id pada tanggal 11 Mei 2020 perihal permohonan tindak lanjut ijin pertambangan atau ijin usaha dari Kepala Desa Karangkemiri Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap, sebagai berikut :
A. Hasil Kegiatan
1) Identitas pelapor yaitu bernama XXXXX domisili Kabupaten Cilacap no hp : 0838624xxxxx
2) Terdapat bekas aktivitas penggalian tanah dengan cut and fill untuk menimbun tepi jalan di sekitar lokasi.
3) Lokasi penggalian berada di Desa Karangkemiri Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap, tepatnya di perbatasan antara Desa Karangkemiri dengan Desa Jambusari dengan koordinat 07?34’07.15” LS dan 109?02’16,70” BT
4) Terdapat sebuah alat berat berupa excavator yang terparkir di lokasi tersebut.
5) Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Karangkemiri:
• Kegiatan penggalian tanah dilakukan atas permintaan pemilik tanah yang bernama Lasim, sebagai salah satu usaha dari Pemerintah Desa untuk mengurangi kemungkinan longsor yang dapat terjadi di tepi jalan umum di lokasi tersebut.
• Kegiatan tersebut mulai dilakukan sejak bulan April selama 20 hari, dan saat ini sudah selesai.
• Sekitar ± 4 (empat) bulan yang lalu Sdr Kuswadi yang merupakan Kepala Desa Karangkemiri sekaligus pengusaha tambang pernah dimintai klarifikasi oleh Polres Cilacap terkait asal tanah yang di jual oleh Sdr Kuswadi yang bekerjasama dengan pemilik IUP OP Batuan (tanah urug) an. Arnold Pieter kepada kontraktor/pembeli yang terkena masalah terkait kegiatan yang dilakukan oleh kontraktor/pembeli tersebut.
B. Tindak lanjut yang kami lakukan:
1. Meminta Kades Karangkemiri untuk segera mengeluarkan excavator dari lokasi.
2. Menyarankan kepada Kades Karangkemiri untuk membuat drainase sekitar urugan baru di pinggir jalan sebagai upaya mencegah terjadinya longsor karena tebing yang curam.
3. Melaporkan jika masih ada aktivitas penggalian.
Terima kasih.