Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN64365205
Rincian Aduan
LGAN64365205
Selesai
Public
Mohon ijin lapor pak.GANJAR PRANOWO
Gubernur Prov.Jateng.
*Permasalahan :*
1). PT.MOD INDO meliburkan seluruh karyawan (lock down) sejak tgl.31 Maret 2020 s/d 15 April 2020 & diperpanjang 6.bulan mendatang tanpa memberikan upah pekerja sepeserpun.
*Permintaan-Tuntutan Pekerja :*
Karyawan minta ada pembayaran upah selama diliburkan perusahaan (lock down), walaupun pekerja diberikan upah hanya 50% atau minimal 30%.
*Permasalahan :*
2). Per.tgl.15 April 2020
Seluruh Karyawan Kontrak (PKWT) diakhiri hubungan kerjanya, tanpa adanya ganti rugi pembayaran sisa kontrak kerja.
*Permintaan-Tuntutan Peker*
Karyawan minta ada pembayaran ganti rugi sisa kontrak kerja, tdk harus 100%.
*Permasalahan :*
3). Perusahaan hanya memberikan tawaran uang tali asih kpd Karyawan Tetap (PKWTT):
*Staff,* hanya akan diberikan *tawaran uang tali asih 20% dari Uang Pesangon*
*Karyawan Biasa (Non-Staff),* diberikan hanya *tawaran uang tali asih hanya 500.rb* per.orang.
*Permintaan-Tuntutan Pekerja :*
Pekerjakan kembali seluruh karyawan, dibagian & jabatan semula, tanpa dikurangi hak sebelumnya yg diterima pekerja.
Jika terjadi PHK (tdk dapat dihindarkan), maka Pengusaha/Perusahaan diwajibkan membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja & Uang Penggantian Hak
sebagaimana dimaksud Pasal.156 Ayat (1) UU No.13 Th.2003.
Pekerja sdh sangat flexibel (dapat disepakati tdk harus 100%), yg penting mendekati ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku.
Pihak perusahaan PT.MOD INDO licik, karena hanya ingin menang sendiri tanpa mempertimbangkan nasib Pekerja, atau tanpa memberikan hak normatif pekerja.
Kebangetan..!!!!!
Disposisi
Kamis, 21 Mei 2020 - 11:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Jumat, 22 Mei 2020 - 13:15 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.
Progress
Sabtu, 23 Mei 2020 - 07:30 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Disnaker prov Jateng sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenagakerja Kota semarang dengan hasil jika sudah ada perwakilan saudara yg sudah mencatatkan kasus yg diperselisihkan ke Dinas Naker Kota Semarang pada tanggal 20 Mei, dan akan mengundang wakil pengusaha dan wakil pekerja utk klarifikasi kasus tersebut setelah hari raya. terimakasih
Selesai
Selasa, 07 Juli 2020 - 11:25 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai. terimakasih