Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN64151459
Rincian Aduan
LGAN64151459
Selesai
Public
bapak gubernur yang baik saya mau lapor tentang penempatan pasar Sumpiuh.ada beberapa anggota paguyuban pasar Sumpiuh yang bisa memiliki kios sampe 4 padahal anggota paguyuban keluarganya baru saja berjualan.sedangkan anggota paguyuban yg lain penempatannya bisa berpindah pindah.mohon solusinya guru
Disposisi
Kamis, 14 Maret 2019 - 14:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Selasa, 19 Maret 2019 - 07:27 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya dan akan segera kami tindak lanjuti
Selesai
Selasa, 19 Maret 2019 - 08:08 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Hasil koordinasi dengan Kabid Pasar Disperindag Kabupaten Banyumas diperoleh info sbb : 1. Untuk Pasar Sumpiuh dibangun tahun 2017 dengan dua anggaran, dari TP dan dari APBD Kabupaten 2. Yang dari TP selesai dan sudah penempatan pedagang. Yang dari APBD dilanjut dengan pembangunan tahun 2018, sekarang proses penataan, kita tata sesuai Perda bahwa satu pedagang hanya bisa mempunyai satu tempat berjualan (los/kios). Bagi pedagang yang pada awalnya mempunyai tempat lebih dari satu, maka kita beri porsi yang proposional. Demikian terima kasih.