Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN63803190
Rincian Aduan
LGAN63803190
Selesai
Public
selamat pagi pak gubernur bpk Ganjar Pranowo, minal aidzin wal Faizin., maaf saya mau tanya soal biaya pemecahan tumpi tanah dari desa itu sebenarnya ada peraturan biaya berapa? apa tiap desa memang berbeda2 saya hanya ganjal dikit dalam benak saya kok beda jauh di desa ortu saya sama desa yg saya tempati ini. mohon penjelasan nya agar kita jadi masyarakat tahu dan petugas desa g semena2 minta biaya diluar aturan pemerintah, terimakasih
Disposisi
Senin, 10 Juni 2019 - 10:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 25 Juni 2019 - 11:00 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Kamis, 29 Agustus 2019 - 11:08 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
silahkan sodara datang langsung kekantor pertanahan setempat untuk tatacara pembuatan sertipikat dan masalah pembiayaannya terimakasih