Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN63803190

Rincian Aduan

LGAN63803190

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
10 Jun 2019
0 ditandai
selamat pagi pak gubernur bpk Ganjar Pranowo, minal aidzin wal Faizin., maaf saya mau tanya soal biaya pemecahan tumpi tanah dari desa itu sebenarnya ada peraturan biaya berapa? apa tiap desa memang berbeda2 saya hanya ganjal dikit dalam benak saya kok beda jauh di desa ortu saya sama desa yg saya tempati ini. mohon penjelasan nya agar kita jadi masyarakat tahu dan petugas desa g semena2 minta biaya diluar aturan pemerintah, terimakasih

Disposisi

Senin, 10 Juni 2019 - 10:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 25 Juni 2019 - 11:00 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Kamis, 29 Agustus 2019 - 11:08 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

silahkan sodara datang langsung kekantor pertanahan setempat untuk tatacara pembuatan sertipikat dan masalah pembiayaannya terimakasih