Rincian Aduan : LGAN63720517

Selesai Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 02 Mar 2019

Sebelumnya mohon maaf,Saya ini adalah rakyat kecil yg gak mudeng ttg UU/peraturan, dan ingin minta penjelasan biar saya itu tahu dan nggak terus merasa dicurangi/didiskriminasi upah oleh perusahaan tempat saya bekerja. Didalam Surat Keputusan (SK) Bpk Ganjar Pranowo Nomor 560/68 Tahun 2018 tentang Upah Minimum 35 kab/kota di jawa tengah. Pada diktum KETIGA poin A tertulis "Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, hanya berlaku bagi Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1(satu) tahun." yang dimaksud upah yg hanya berlaku bagi pekerja/buruh yg memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun seperti apa ya pak? apa upah yang sprti rincian berikut ini pak......:? UPAH POKOK + TUNJANGAN TETAP = UMK Temanggung (1.507.000 + 175.000 = 1.682.000;)

0 Orang Menandai Aduan Ini