Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN62573859

Rincian Aduan

LGAN62573859

Verifikasi Public
KABUPATEN TEGAL
22 Oct 2020
0 ditandai
maaf pak gubernur....tolong pupuk untuk petani jangan dipersulit pak.... petani harus punya kartu tani dan bikin di bank??.itu syaratnya apa aja pak klo buat kartu tani?

Disposisi

Senin, 28 Desember 2020 - 13:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Kamis, 07 Januari 2021 - 13:34 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas partisipasi dan laporannya berikut kami sampaikan syarat untuk mendapatkan Kartu Tani  1. Memiliki e-KTP 2. Memiliki bukti kepemilikan/garapan lahan pertanian maksimal  2 Ha permusim tanam  3.Tergabung di kelompok tani 4. Trdaftar dalam sistem e-RDKK dan  untuk informasi lebih lanjut kami sarankan panjenengan menghubungi Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan setempat.Mekaten nggih