Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN62573859
Rincian Aduan
LGAN62573859
Verifikasi
Public
maaf pak gubernur....tolong pupuk untuk petani jangan dipersulit pak.... petani harus punya kartu tani dan bikin di bank??.itu syaratnya apa aja pak klo buat kartu tani?
Disposisi
Senin, 28 Desember 2020 - 13:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Kamis, 07 Januari 2021 - 13:34 WIBKabupaten Tegal
Terimakasih atas partisipasi dan laporannya berikut kami sampaikan syarat untuk mendapatkan Kartu Tani
1. Memiliki e-KTP
2. Memiliki bukti kepemilikan/garapan lahan pertanian maksimal 2 Ha permusim tanam
3.Tergabung di kelompok tani
4. Trdaftar dalam sistem e-RDKK dan
untuk informasi lebih lanjut kami sarankan panjenengan menghubungi Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan setempat.Mekaten nggih