Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN62201813
Rincian Aduan
LGAN62201813
Selesai
Public
Assalamualaikum Bapak Gubernur Kami, saya ingin menanyakan apakah semisal dalam 1 rumah ada 2 kk, mertua saya memang mampu tetapi saya sbg menantu apakah tidak bisa mendapatkan bantuan BLT pak. Padahal saya terdampak sebagai buruh pabrik. Mohon bisa ditindak lanjuti pak. Berhak mendapatkan atau memang tidak bisa. Matursuwun. Wasssalamualaikum we wb.
Disposisi
Kamis, 04 Juni 2020 - 15:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri
Verifikasi
Selasa, 07 Juli 2020 - 08:47 WIBKabupaten Wonogiri
Waalaikumsalam wr wb. Bansos diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terdampak covid 19. Adapun salah satu syarat KPM yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima program keluarga harapan (PKH) dan program sembako (BPNT). Untuk diuar DTKS silahkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor Desa/Kelurahan melalui RT setempat, dengan menjelaskan kondisi yang dialami sekarang, agar di verifikasi apakah masuk masyarakat miskin atau rentan miskin terdampak covid 19 dan belum mendapat bantuan sosial. Kalo teridentifikasi maka akan diusulkan untuk mendapat bansos.
Progress
Selasa, 19 Januari 2021 - 13:27 WIBKabupaten Wonogiri
Waalaikumsalam wr wb. Bansos diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terdampak covid 19. Adapun salah satu syarat KPM yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima program keluarga harapan (PKH) dan program sembako (BPNT). Untuk diuar DTKS silahkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor Desa/Kelurahan melalui RT setempat, dengan menjelaskan kondisi yang dialami sekarang, agar di verifikasi apakah masuk masyarakat miskin atau rentan miskin terdampak covid 19 dan belum mendapat bantuan sosial. Kalo teridentifikasi maka akan diusulkan untuk mendapat bansos.
Selesai
Selasa, 19 Januari 2021 - 13:27 WIBKabupaten Wonogiri
Waalaikumsalam wr wb. Bansos diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terdampak covid 19. Adapun salah satu syarat KPM yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima program keluarga harapan (PKH) dan program sembako (BPNT). Untuk diuar DTKS silahkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor Desa/Kelurahan melalui RT setempat, dengan menjelaskan kondisi yang dialami sekarang, agar di verifikasi apakah masuk masyarakat miskin atau rentan miskin terdampak covid 19 dan belum mendapat bantuan sosial. Kalo teridentifikasi maka akan diusulkan untuk mendapat bansos.