Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN61430582

Rincian Aduan

LGAN61430582

Selesai Public
KABUPATEN PATI
04 Nov 2019
0 ditandai
pak, saya mau tanya...dana buat bantuan bedah rumah yg jmlhnya 17,5jt itu kok g bisa lgsg keluar y... dr dana tsb, 15jt buat material bangunan dan 2,5jt itu buat pembiayaan pekerja atau tukang... selama ini banyak yg dpt bantuan malah pd ngeluh...soalnya buat nalangin dulu dana yg buat pembiayaan tukang, mereka pd bingung...sdgkan dana yg 2,5jt trsbt baru bisa keluar klo bangunan udh jd...kn mau g mau yg dpt bantuan jual apa yg mereka punya buat bayar tukang dulu...apa emg prosedurnya sprti itu...??? tolong pencerahanya nggih

Disposisi

Senin, 04 November 2019 - 12:00 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Selasa, 05 November 2019 - 06:40 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Kepada Yth. Abdee Negara, Bantuan tersebut adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari APBN melalui Kementerian PUPR. Bantuan tersebut bernilai 17,5 juta yang terdiri dari 15 juta berupa bantuan material dan 2,5 juta untuk bantuan upah tenaga kerja.  syarat - syarat bantuan tersebut :
  1. WNI
  2. MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan penghasilan dibawah UMR
  3. Sudah Berkeluarga
  4. Memiliki atau menguasai tanah
  5. Belum memiliki rumah atau memiliki dan menghuni rumah tidak layak huni
  6. Belum pernah menerima bantuan perumahan daru pemerintah
  7. Didahulukan yang memiliki rencana pembangunan/peningkatan kualitas rumah, dibuktikan dengan :
  • memiliki tabungan bahan bangunan
  • Telah memulai pembangunan rumah sebelum memperoleh bantuan
  • Memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan BSPS
  • Memiliki tabungan uang yang dijadikan dana tambahan BSPS
  1. Bersungguh-sungguh mengikuti Program BSPS
  2. Dapat bekerja secara berkelompok

 

Mekanisme pencairan dana bantuan tahap 1 Rp. 7,5 juta dan Rp.1,25 jt

Tahap 2 Rp. 7,5 juta dan Rp. 1,25 jt.

Bantuan ini sifatnya stimulan, sehingga memang diperlukan partisipasi / swadaya dari penerima bantuan, baik partisipasi berupa uang, material maupun tenaga.

Selesai

Selasa, 05 November 2019 - 06:40 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Kepada Yth. Abdee Negara, Bantuan tersebut adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari APBN melalui Kementerian PUPR. Bantuan tersebut bernilai 17,5 juta yang terdiri dari 15 juta berupa bantuan material dan 2,5 juta untuk bantuan upah tenaga kerja.  syarat - syarat bantuan tersebut :
  1. WNI
  2. MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan penghasilan dibawah UMR
  3. Sudah Berkeluarga
  4. Memiliki atau menguasai tanah
  5. Belum memiliki rumah atau memiliki dan menghuni rumah tidak layak huni
  6. Belum pernah menerima bantuan perumahan daru pemerintah
  7. Didahulukan yang memiliki rencana pembangunan/peningkatan kualitas rumah, dibuktikan dengan :
  • memiliki tabungan bahan bangunan
  • Telah memulai pembangunan rumah sebelum memperoleh bantuan
  • Memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan BSPS
  • Memiliki tabungan uang yang dijadikan dana tambahan BSPS
  1. Bersungguh-sungguh mengikuti Program BSPS
  2. Dapat bekerja secara berkelompok

 

Mekanisme pencairan dana bantuan tahap 1 Rp. 7,5 juta dan Rp.1,25 jt

Tahap 2 Rp. 7,5 juta dan Rp. 1,25 jt.

Bantuan ini sifatnya stimulan, sehingga memang diperlukan partisipasi / swadaya dari penerima bantuan, baik partisipasi berupa uang, material maupun tenaga.