Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN61430582
Rincian Aduan
LGAN61430582
Disposisi
Senin, 04 November 2019 - 12:00 WIBVerifikasi
Selasa, 05 November 2019 - 06:40 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
- WNI
- MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan penghasilan dibawah UMR
- Sudah Berkeluarga
- Memiliki atau menguasai tanah
- Belum memiliki rumah atau memiliki dan menghuni rumah tidak layak huni
- Belum pernah menerima bantuan perumahan daru pemerintah
- Didahulukan yang memiliki rencana pembangunan/peningkatan kualitas rumah, dibuktikan dengan :
- memiliki tabungan bahan bangunan
- Telah memulai pembangunan rumah sebelum memperoleh bantuan
- Memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan BSPS
- Memiliki tabungan uang yang dijadikan dana tambahan BSPS
- Bersungguh-sungguh mengikuti Program BSPS
- Dapat bekerja secara berkelompok
Mekanisme pencairan dana bantuan tahap 1 Rp. 7,5 juta dan Rp.1,25 jt
Tahap 2 Rp. 7,5 juta dan Rp. 1,25 jt.
Bantuan ini sifatnya stimulan, sehingga memang diperlukan partisipasi / swadaya dari penerima bantuan, baik partisipasi berupa uang, material maupun tenaga.
Selesai
Selasa, 05 November 2019 - 06:40 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
- WNI
- MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan penghasilan dibawah UMR
- Sudah Berkeluarga
- Memiliki atau menguasai tanah
- Belum memiliki rumah atau memiliki dan menghuni rumah tidak layak huni
- Belum pernah menerima bantuan perumahan daru pemerintah
- Didahulukan yang memiliki rencana pembangunan/peningkatan kualitas rumah, dibuktikan dengan :
- memiliki tabungan bahan bangunan
- Telah memulai pembangunan rumah sebelum memperoleh bantuan
- Memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan BSPS
- Memiliki tabungan uang yang dijadikan dana tambahan BSPS
- Bersungguh-sungguh mengikuti Program BSPS
- Dapat bekerja secara berkelompok
Mekanisme pencairan dana bantuan tahap 1 Rp. 7,5 juta dan Rp.1,25 jt
Tahap 2 Rp. 7,5 juta dan Rp. 1,25 jt.
Bantuan ini sifatnya stimulan, sehingga memang diperlukan partisipasi / swadaya dari penerima bantuan, baik partisipasi berupa uang, material maupun tenaga.