Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN60873118
Rincian Aduan
LGAN60873118
Selesai
Public
saya ingin bertanya apakah program pembuatan sertifikat tanah masal di kenakan biaya saat pengambilan? di Kelurahan gogodalem, kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang di kenakan biaya per sertifikat sejumlah Rp.300.000, mohon informasi dan kejelasannya
Disposisi
Senin, 07 Januari 2019 - 09:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 28 Januari 2019 - 08:55 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Kantor Pertanahan tidak memungut biaya pengambilan sertipikat .
Biaya ptsl yang ditanggung pemerintah adalah biaya persiapan, penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang, pemeriksaan tanah, penerbitan sk/pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, surpervisi dan pelaporan.
Sedang untuk pra sertipikasi ditanggung oleh pemilik tanah atau pemohon meliputi penyediaan surat tanah pembuatan dan pemasangan patok, materai, fotokopi, saksi-saksi.
Selesai
Senin, 28 Januari 2019 - 09:08 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Kantor Pertanahan tidak memungut biaya pengambilan sertipikat .
Biaya ptsl yang ditanggung pemerintah adalah biaya persiapan, penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang, pemeriksaan tanah, penerbitan sk/pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, surpervisi dan pelaporan.
Sedang untuk pra sertipikasi ditanggung oleh pemilik tanah atau pemohon meliputi penyediaan surat tanah pembuatan dan pemasangan patok, materai, fotokopi, saksi-saksi.