Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN60873118

Rincian Aduan

LGAN60873118

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
05 Jan 2019
0 ditandai
saya ingin bertanya apakah program pembuatan sertifikat tanah masal di kenakan biaya saat pengambilan? di Kelurahan gogodalem, kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang di kenakan biaya per sertifikat sejumlah Rp.300.000, mohon informasi dan kejelasannya

Disposisi

Senin, 07 Januari 2019 - 09:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 28 Januari 2019 - 08:55 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Kantor Pertanahan tidak memungut biaya pengambilan sertipikat . 
Biaya ptsl yang ditanggung pemerintah adalah biaya persiapan, penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang, pemeriksaan tanah, penerbitan sk/pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, surpervisi dan pelaporan. 
Sedang untuk pra sertipikasi ditanggung oleh pemilik tanah atau pemohon meliputi penyediaan surat tanah  pembuatan dan pemasangan patok, materai, fotokopi, saksi-saksi.

Selesai

Senin, 28 Januari 2019 - 09:08 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Kantor Pertanahan tidak memungut biaya pengambilan sertipikat . Biaya ptsl yang ditanggung pemerintah adalah biaya persiapan, penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang, pemeriksaan tanah, penerbitan sk/pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, surpervisi dan pelaporan. Sedang untuk pra sertipikasi ditanggung oleh pemilik tanah atau pemohon meliputi penyediaan surat tanah pembuatan dan pemasangan patok, materai, fotokopi, saksi-saksi.