Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN59560145
Rincian Aduan
LGAN59560145
Selesai
Public
Lampiran
Slamat malam YTh Pak ganjar, saya ingin melapor, prihal Vidio bapa yg jikalau ada pihak leasing yg mempersulit pengajuan restrukturisasi kredit, saya ingin bercerita sedikit pa, saya melakukan pengajuan restrukturisasi kredit di leasing oto finance, persyaratan pengajuan nya cukup mudah karna cuma mengisi formulir yg ada di website resmi oto finance, nah untuk kelanjutan nya saya diminta datang ke kantor cabang yg terdaftar karna kredit saya terdaftar di oto finance Tegal dikarenakan KTP saya daerah saya harus pulang untuk mengurus kelanjutan pengajuan saya, sedangkan posisi saya sndri sedang dijakarta, sudah 1bulan diliburkan kerja, mau pulang gabisa karna kebetulan orng tua juga dijakarta, makan minum ikut sama orng tua, gak ada kerjaan lain selain berdiam diri dirumah sambil mikirin angsuran motor saya paa, tolong pak kasih jalan kluarnya gimanaðŸ™ðŸ™saya merasa dipersulit disni, tolong ditindak lanjuti laporan saya paaðŸ™ðŸ™
Disposisi
Selasa, 05 Mei 2020 - 04:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Selasa, 05 Mei 2020 - 10:07 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Senin, 21 Desember 2020 - 14:33 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 21 Desember 2020 - 14:33 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.