Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN58489773

Rincian Aduan

LGAN58489773

Selesai Public
KOTA SEMARANG
18 Jan 2020
0 ditandai
Saya mau tanya, klo saya mau melaporkan perusahaan yg menahan ijazah karyawan itu bisa kena pidana tdk, padahal di dlm kontrak kerja tdk ada larangan untuk melaporkan masalah penahanan ijazah. Mohon penjelasanya makasih (saya sebagai buruh tsb)

Disposisi

Sabtu, 18 Januari 2020 - 15:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 23 Januari 2020 - 12:49 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.

Progress

Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:09 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

selamat pagi, terkait aduan saudara Berdasarkan SE Gubernur nomor 560/00/9350 tanggal 23 nopember 2016 penahanan ijazah oleh pengusaha kepada pekerja tidak diperbolehkan karena tidak memiliki alasan yuridis. namun jika ada kesepakatan sebelumnya diperbolehkan asalkan tidak melanggar HAM. Kalo msh tidak boleh diambil ijazahnya.  bisa lapor ke yankomas kemenkumham Jl dr cipto Semarang nanti perusahaan akan dipanggil kemenkumham krn masuknya pelanggaran HAM.terimakasih

Selesai

Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:09 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai