Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN58193166
KABUPATEN PURBALINGGA, 20 Sep 2020
rencana pembuatan bendungan di dusun limus desa karang bawang di manfaatkan pmerintah desa karangbawang supaya masyarakat membuat sertifikat tanah dengan biaya 1.5jt, tentu memberatkan bagi warga tidak mapu karna wajib di sertifikat untuk mendapat ganti rugi pembebasan lahan. smntara sebagian besar belum punya sertifikat tanah. apakah benar biayanya sebesar itu? mohon bantuanya
Disposisi
Minggu, 20 September 2020 - 21:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 21 September 2020 - 08:06 WIB
Kabupaten Purbalingga
Progress
Senin, 21 September 2020 - 08:35 WIB
Kabupaten Purbalingga
Selesai
Selasa, 22 September 2020 - 08:08 WIB
Kabupaten Purbalingga
Terimakasih atas pertanyaan saodara Asep Gianto.
Terkait dengan pembuatan setrtifikat tanah Pemdes Karangbawan tidak melalui program PTSL atau prona, tetapi proses pembuatan sertifikat melalui program sertifikat mandiri sehingga beban biayanya lebih murah dari pada biaya normal.Untuk mengikuti program sertifikat gratis baru akan diusulkan tahun depan.
yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1673