Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 31 Oktober 2019 - 08:29 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Kamis, 31 Oktober 2019 - 14:08 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Senin, 04 November 2019 - 12:20 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan masyarakat an. Wildan Nuril tanggal 27-10-2019 terkait penambangan pasir di sekitar Desa Jatisaba, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga yang dilakukan oleh penambang tanpa izin yang menggunakan alat berat dan mesin sedot, kami telah melakukan peninjauan lapangan pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2019 dengan hasil sebagai berikut :
Hasil koordinasi dengan Kades Jatisaba (Endah) :
- Warga desa Jatisaba keberatan adanya kegiatan pengangkutan hasil penambangan di sekitar wilayah Desa Jatisaba menggunakan jalan desa jatisaba, karena dikhawatirkan akan merusak jalan.
Hasil Koordinasi dengan Kades Lamongan (Agus Miftah) :
1. Penambang an. Leny Setyaningrum belum memiliki IUP OP. Proses perizinan baru pada tahap pengajuan WIUP.
2. Kegiatan pengangkutan tidak secara keseluruhan melewati jalan desa Jatisaba. Sebagian melalui jalan desa Lamongan.
3. Adanya kesepakatan penambang dengan warga bahwa sebelum ada titik temu serta kesepakatan penambang dengan warga pemilik tanah dan warga desa lamongan tidak ada aktivitas operasional penambangan (ditandatangani tanggal 27 Agustus 2019).
Hasil peninjauan ke lokasi
1. Lokasi berada di Sungai Klawing, Desa Lamongan, Kec. Kaligondang, Kab. Purbalingga. Di lokasi WIUP milik Leny Setyaningrum warga Desa lamongan Kec. Kaligondang, Kab. Purbalingga;
2. Ada kegiatan penambangan di lokasi tersebut menggunakan 5 (lima) alat sedot, 3 (tiga) dalam kondisi beroperasi dan 2 (dua) buah alat sedot dalam kondisi berhenti serta 7 (tujuh) buah dump truk pengangkut;
3. Tidak ada alat berat di lokasi tsb.
4. Penanggungjawab lapangan Sdr. Didik Nur Prabowo menyampaikan bahwa kegiatan di lokasi WIUP an. Leny Setyaningrum berlangsung sekitar 1 (satu) bulan setelah sebelumnya pernah diprotes warga dan berhenti sekitar bulan Agustus 2019.
Tindak lanjut :
Pihak penanggungjawab penambangan menandatangani surat pernyataan penertiban penambangan liar/tidak berizin bermaterai disaksikan Kepala Desa Lamongan, yang berisi :
- Meminta menghentikian kegiatan penambangan saat itu juga, sampai dengan IUP OP terbit.
- Tidak menggunakan jalan desa Jatisaba sebagai jalur pengangkutan hasil tambang.
Terima kasih.