Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN57131525
Rincian Aduan
LGAN57131525
Selesai
Public
Lampiran
Pak ganjar.. Mohon info untuk SD TRISOBO 02.. Sepengetahuan saya SD biaya gratis.. Tapi pada kenyataannya masih di suruh bayar SPP dan uang gedung setiap tahun.. Yang jadi pertanyaan saya apa itu memang ketetentuan dari pemerintah?
Disposisi
Senin, 18 November 2019 - 07:00 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 18 November 2019 - 15:17 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya,aduan saudara akan segera kami disposisikan ke dinas pendidikan dan kebudayaan kab.kendal,semoga segera ada tindak lanjut.
jawaban dari dinas pendidikan dan kebudayaan kab.kendal :
Kepada Yth. Pelapor
di Tempat
Terimakasih atas laporan yang telah disampaikan.
Sumbangan pendidikan diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
dan akan kami tindaklanjuti ke Sekolah SDN 2 Trisobo terkait laporan tersebut.
terima kasih.
Hormat Kami
Terimakasih atas laporan yang telah disampaikan.
Sumbangan pendidikan diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
dan akan kami tindaklanjuti ke Sekolah SDN 2 Trisobo terkait laporan tersebut.
terima kasih.
Hormat Kami
Selesai
Rabu, 15 Juli 2020 - 14:44 WIBKabupaten Kendal
awaban dari dinas pendidikan dan kebudayaan kab.kendal :
Kepada Yth. Pelapor
di Tempat
Terimakasih atas laporan yang telah disampaikan.
Sumbangan pendidikan diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
dan akan kami tindaklanjuti ke Sekolah SDN 2 Trisobo terkait laporan tersebut.
terima kasih.
Hormat Kami
Terimakasih atas laporan yang telah disampaikan.
Sumbangan pendidikan diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
dan akan kami tindaklanjuti ke Sekolah SDN 2 Trisobo terkait laporan tersebut.
terima kasih.
Hormat Kami