Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN56726562

Rincian Aduan

LGAN56726562

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
26 Mar 2019
0 ditandai
tolong d tindak lanjuti tentang kandang ayam yg jaraknya ±15 meter dari rumah warga( berikut saya jelaskan singkat kronologi) sebelumnya sampe bertahun 2 teteangga saya sudah berternak ayam dari ±1000 trus lama2 bertambah dan sekarang ±8000 ekor ayam pedaging karena lalat yg sangat mengganggu sampe ke rumah saya dan tstangga (motor pun sampe d kerubuni lalat) dan bau pun sangat menyengat dan mengganggu kami tidak ada yg berani lapor karena kebnayakan warga sekitar hanya kakek nenek tua renta /orang desa(bisa apa) setiap panan mungkin d kasih 1 ekor ayam (kami menolak) dan mungkin tidak sadar bahwa sehat itu mahal harganya dan mungkin tidak bisa d ukur dengan uang atau 1 ekor ayam mungkin kakek nenek pun hanya bisa pasrah mau lapor kemana gak tau gak bisa (boro2 baca tulis saja gak bisa) dan saat ini karena polusi udara yg bertahun2 ibu saya(mertua ) sakit tbc hingga berbulan2 dan saat ini d rawat (opnam d rs) sebelumnya saya sudah bilang dengan pemilik kandang (mungkin gak d gubris) dan saat ini pun masih memelihara ribuan ayam (sebenrnya si pemilik kandang punya 2 kandang besar 1 kandang agak jauh dari pemukiman 1 kandang sangat dekat dengan pemukiman) UNTuk ITU KAMI MOHOn UNTUK PIHAK TERKAIT UNTUK MENINDAK LANJUTI MASALAH INI

Disposisi

Selasa, 26 Maret 2019 - 10:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Verifikasi

Rabu, 29 Mei 2019 - 08:41 WIB

DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Terima kasih informasinya. Peternakan adalah kegiatan masyarakat yang membutuhkan lokasi tertentu dengan maksud ternak dapat berkembang dengan optimal dan pemilik dan masyarakat sekitarnya tidak terganggu dengan limbah peternakannya, sehingga penentuan kawasan peternakan di suatu lokasi menjadi kesepakatan antara peternak dengan masyarakat sekitar diketahui instansi terkait. Dengan demikian Saudara dapat berkoordinasi dengan pemilik ternak/peternak didampingi instansi terkait.

Selesai

Rabu, 29 Mei 2019 - 08:44 WIB

DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Terima kasih informasinya. Peternakan adalah kegiatan masyarakat yang membutuhkan lokasi tertentu dengan maksud ternak dapat berkembang dengan optimal dan pemilik dan masyarakat sekitarnya tidak terganggu dengan limbah peternakannya, sehingga penentuan kawasan peternakan di suatu lokasi menjadi kesepakatan antara peternak dengan masyarakat sekitar diketahui instansi terkait. Dengan demikian Saudara dapat berkoordinasi dengan pemilik ternak/peternak didampingi instansi terkait.