Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN56719443
Rincian Aduan
LGAN56719443
Selesai
Public
Didesa Geneng,kec.Gatak,kab.Sukoharjo Jawatenggah, Kekosongan perngkat desa Ada 3 ( 1 orang krglebih dari 5 bln, 1 Orang krg lebih 3 bln & yg 1 hampir 2 bulan ),,belum ada penjaringan padahal didesa lain sudah ada penjaringan dan didesa lain jg sudah ada pelantikan..Dalam Perbub & UU desa kekosongan perangkat maximal 2 bln.mohon untuk dinas terakit menindak lanjuti hal tersebut agar pelayanan DiDesa Kami ( Geneng,Gatak,Sukoharjo) tidak terganggu dengan kekosongan perangkat desa ( 3 Orang perangakat ). terimakasih
Disposisi
Kamis, 24 Juni 2021 - 09:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sukoharjo
Verifikasi
Senin, 12 Juli 2021 - 08:15 WIBKabupaten Sukoharjo
Laporan diterima
Progress
Senin, 12 Juli 2021 - 08:15 WIBKabupaten Sukoharjo
Terimakasih untuk laporanya, kami teruskan ke dinas terkait sebagai tindak lanjut.
Selesai
Senin, 12 Juli 2021 - 08:15 WIBKabupaten Sukoharjo
Laporan selesai ditangani