Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN56659490

Rincian Aduan

LGAN56659490

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
06 Mar 2020
0 ditandai
pak gubernur yg kami hormati dan kami banggakan. mohon ijin lapor terkait dana BOS triwulan 1 kab. Demak di tempat saya belom sampai pada sekolah. dr januari sampai maret biaya operasional sekolah yg berjalan menggunakan dana talangan pribadi dr guru. argumen dr pemda terkait terlambatnya dana bos krn ada beberapa sekolah yg pelaporan bos belom selesai kemudian berdampak pada seluruh sd, sekiranya ada permasalahan dr beberapa sekolah dimana pelaporan belom selesai bukan menjadi tanggungan sanksi sekolahan yg lain terutama mereka yg tertib administrasi. mohon kebijaksanaanya pak. mtrswn

Disposisi

Jumat, 06 Maret 2020 - 11:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Progress

Jumat, 06 Maret 2020 - 11:56 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Verifikasi

Rabu, 11 Maret 2020 - 16:16 WIB

Kabupaten Demak

Terimakasih atas Laporannya dan mohon maaf kalau ada yg kurang berkenan. 
Perlu kami sampaikan bhw pd  tanggal 6 maret 2020 kami sudah mengajukan permohonan pencairan kepada bank penyalur untuk mencairkan dana Bos bagi sekolah yg  sudah menyampaikan laporan dg benar dan menyusun RKAS BOS 2020 sesuai Juknis yg ada ( sudah diverifikasi / di desk) sejumlah 321 sekolah, (surat terlampir). Untuk itu kami sarankan kpd sekolah yg sudah bisa mencairkan segera menghubungi bank ybs, sementara yg blm segera menyusul.
 
Karena  Berdasarkan SE Mendagri no 971-7791 tahun 2018, angka 5, disebutkan bhw penyusunan RKAS dana BOS wajib mempedomani juknis BOS yg ditetapkan oleh Kementrian yg menyelenggaraksn urusan pendidikan. Juga
Permendikbud no 8 tahun 2020 tentang juknis BOS Reguler yg  baru ditetapkan tgl 5 Februari 2020, pd pasal 17 ayat (2) .."dalam hal tim bos sekolah tdk melakukan pelaporan..., Maka penyaluran dana bos reguler pd thp berikutnya tdk dpt dilakukan.
Sementara itu juga pd Lampiran Permendikbud no 8 /2020 huruf f angka 5) bahwa tugas dan tanggung jawab tim BOS Kab diantaraya adalah.."melakukan pembinaan dan pemantauan prog BOS reguler pd SD dan SMP dlm hal perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS reguler...", 6) Memastikan semua RKAS penerima BOS reguler disahkan oleh Kepala Dinas yg menangani urusan pendidiksn sesuai dg kewenangannya". Dan pada huruf i angka 4) bhw tugas dan tgg jawab tim Bos Sekolah adalah melakukan input RKAS pada Sistem yg telah disediakan oleh Kementerian;
Demi tertib administrasi pengelolaan BOS, sesuai dg prinsip Akuntabilitas (pasal 3 huruf d), kami melakukan verifikasi / desk terhdp RKAS yg disusun oleh sekolah secara cepat, dan segera mendapatkan pengesahan Kadinas.

Selesai

Rabu, 11 Maret 2020 - 16:20 WIB

Kabupaten Demak

Terimakasih atas Laporannya dan mohon maaf kalau ada yg kurang berkenan. 
Perlu kami sampaikan bhw pd  tanggal 6 maret 2020 kami sudah mengajukan permohonan pencairan kepada bank penyalur untuk mencairkan dana Bos bagi sekolah yg  sudah menyampaikan laporan dg benar dan menyusun RKAS BOS 2020 sesuai Juknis yg ada ( sudah diverifikasi / di desk) sejumlah 321 sekolah, (surat terlampir). Untuk itu kami sarankan kpd sekolah yg sudah bisa mencairkan segera menghubungi bank ybs, sementara yg blm segera menyusul.
 
Karena  Berdasarkan SE Mendagri no 971-7791 tahun 2018, angka 5, disebutkan bhw penyusunan RKAS dana BOS wajib mempedomani juknis BOS yg ditetapkan oleh Kementrian yg menyelenggaraksn urusan pendidikan. Juga
Permendikbud no 8 tahun 2020 tentang juknis BOS Reguler yg  baru ditetapkan tgl 5 Februari 2020, pd pasal 17 ayat (2) .."dalam hal tim bos sekolah tdk melakukan pelaporan..., Maka penyaluran dana bos reguler pd thp berikutnya tdk dpt dilakukan.
Sementara itu juga pd Lampiran Permendikbud no 8 /2020 huruf f angka 5) bahwa tugas dan tanggung jawab tim BOS Kab diantaraya adalah.."melakukan pembinaan dan pemantauan prog BOS reguler pd SD dan SMP dlm hal perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS reguler...", 6) Memastikan semua RKAS penerima BOS reguler disahkan oleh Kepala Dinas yg menangani urusan pendidiksn sesuai dg kewenangannya". Dan pada huruf i angka 4) bhw tugas dan tgg jawab tim Bos Sekolah adalah melakukan input RKAS pada Sistem yg telah disediakan oleh Kementerian;
Demi tertib administrasi pengelolaan BOS, sesuai dg prinsip Akuntabilitas (pasal 3 huruf d), kami melakukan verifikasi / desk terhdp RKAS yg disusun oleh sekolah secara cepat, dan segera mendapatkan pengesahan Kadinas.