Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN56518393

Rincian Aduan

LGAN56518393

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
07 May 2020
0 ditandai
assalamualaikum sebelumnya saya minta maaf jika kata" kurang berkenan saya mau tanya apakah bantuan BLT sama dengan KKS kartu keluarga sejahtera, jika sama apakah kartu KKS itu harus di kumpulkan oleh pihak desa dan hanya di kasih dengan sembako yg berupa beras 10kg, kentang 1 kg, buah pir1kg,tahu satu plastik kecil yg kalau di total" kurang lebih harga nya 150 ribu sampai saat ini warga blom tau jumblah bantuan yg sebenarnya di berikan pemerintah karena warga di berikan berbentuk kartu seperti kartu ATM dan yg terbaru ini( KKS) di pegang oleh salah satu aparat desa bukan warga penerima matur suwun semoga bisa di tidak lanjuti

Disposisi

Kamis, 07 Mei 2020 - 14:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Jumat, 08 Mei 2020 - 12:21 WIB

DINAS SOSIAL

Waalaikumsalam, BLT berbeda dengan BPS pada KKS. Penerima BPS tidak berhak menerima bantuan BLT. Monggo beberapa faktor menjadi alasan kenapa kartu dijadikan satu seperti efisiensi biaya kirim sembako atau masalah teknis yg perlu diselesaikan serentak di bank. Monggo njenengan konsultasikan dan klarifikasikan dengan TKSK di Kecamatan njenengan