Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN56132185
Rincian Aduan
LGAN56132185
Selesai
Public
pak saya mau tanya,,,Rumah sya,,yang sya tempati sekarang setatus,ny tanah KAS DESA/tanah SAMPiR,,,
PERTANYAAN,NY:apakah benar tanah kas Desa/sampir bisa di sertifikatkn HM melalui program PTSL,,dan kalau benar bisa di bikinin Sertifikat,, berarti sertifikat yg sekarang punya sya sertifikat ASLi.
Disposisi
Selasa, 07 Januari 2020 - 09:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 31 Januari 2020 - 13:29 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Senin, 17 Februari 2020 - 13:34 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
tanah Aset desa bisa disertipikatkan dengan menggunakan Hak Pakai atau HP karena tanah tsb merupakan aset desa, tidak bisa Hak Milik atau HM