Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN56132185

Rincian Aduan

LGAN56132185

Selesai Public
07 Jan 2020
0 ditandai
pak saya mau tanya,,,Rumah sya,,yang sya tempati sekarang setatus,ny tanah KAS DESA/tanah SAMPiR,,, PERTANYAAN,NY:apakah benar tanah kas Desa/sampir bisa di sertifikatkn HM melalui program PTSL,,dan kalau benar bisa di bikinin Sertifikat,, berarti sertifikat yg sekarang punya sya sertifikat ASLi.

Disposisi

Selasa, 07 Januari 2020 - 09:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 31 Januari 2020 - 13:29 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Senin, 17 Februari 2020 - 13:34 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

tanah Aset desa bisa disertipikatkan dengan menggunakan Hak Pakai atau HP karena tanah tsb merupakan aset desa, tidak bisa Hak Milik atau HM