Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN56090698
Rincian Aduan
LGAN56090698
Selesai
Public
terimakasih atas tanggapan dari keluhan saya.tentang pembuatan KK di kecamatan Ampel yang lama.untuk jawaban pihak terkait.sebenarnya saya sudah tahu untuk perubahan tanda tangan.dan legalisir yang dilakukan di dukcapil.tapi yang saya sayangkan itu adalah pelayanan yang tidak jelas dari pihak petugas kecamatan.alasany antrianya banyak.klu di logika pencetakan KK itu cuma butuh 5menit.kenapa bisa antri.padahal semua itu cuma akal2an pihak kecamatan ampel.untuk melakukan praktek pungli.mendagri sudah memberikan informasi.Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemudian mengeluarkan Permendagri No. 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Salah satu poin dari regulasi yang efektif berlaku sejak Senin (9/4/2018) ini adalah proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1 hingga 24 jam.
Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Permendagri No. 19/2018. Berdasarkan aturan ini, penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan paling sedikit dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Dokumen yang dimaksud, yaitu: "Dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya antara lain: KK [Kartu Keluarga], KTP-El, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah," bunyi Pasal 3 ayat (1) Permendagri itu.
Tak hanya itu, regulasi yang dikeluarkan Mendagri, Tjahjo Kumolo itu, bahkan mengatur jika pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Permendagri itu, maka yang bersangkutan terancam diberhentikan.
Namun demikian, kata Tjahjo, ketentuan mengenai batas waktu pengurusan dokumen kependudukan selama satu jam ini tidak berlaku jika ada gangguan listrik, antrean yang panjang, atau ada gangguan komputer. “Tapi prinsipnya satu jam selesai,†kata Tjahjo seperti dilansir laman resmi Kemendagri.semoga aduan saya dipahami pihak terkait.tlg ditindak tegas petugas di kecamatan Ampel yang tidak bisa bekerja.jangan cuma bisa membohongi warga.
Disposisi
Jumat, 17 Mei 2019 - 08:43 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Senin, 10 Juni 2019 - 14:42 WIBKabupaten Boyolali
Baik Bapak, Terimakasih atas saran Dan Kritik dari bapak, Akan kami gunakan sebagai bahan evaluasi dalam pelayanan di Tingkat Kecamatan. Kami berkomitmen memberikan kemudahan dalam pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat. Semoga Kedepanya tingkat kenyamanan dalam pelayanan dapat kami tingkatkan kembali , terimakasih
Progress
Senin, 10 Februari 2020 - 10:09 WIBKabupaten Boyolali
Terima kasih atas masukan dan sarannya.
Selesai
Senin, 10 Februari 2020 - 10:09 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami