Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN56075319
Rincian Aduan
LGAN56075319
Selesai
Public
Mohon petunjuk cara bikin passport
Dan berapa biaya bikin pasport nya
Disposisi
Rabu, 25 Maret 2020 - 10:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO HUKUM
Verifikasi
Rabu, 25 Maret 2020 - 11:42 WIBBIRO HUKUM
Mulai 24 Maret 2020 Pelayanan Paspor pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, hanya melayani untuk kebutuhan mendesak: 1. orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter, 2. orang yang dengan kepentingannya tidak dapat ditunda. Info lebih lanjut dapat menghubungi: 024-7623144 / WA 0811278545588 Biaya Rp. 350 ribu. Dalam kondisi normal tidak ada wabah/force majeur, Saudara dapat mengakses di https://antrian.imigrasi.go.id/ atau via Google Play Layanan Paspor Online Ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu Anda persiapkan terlebih dahulu untuk membuat paspor online. Dulunya persyaratan dokumen ini perlu di-scan dan di-upload ke website imigrasi. Tetapi kini, Anda hanya perlu memasukan data tersebut ke website imigrasi dan kemudian membawanya ke kantor imigrasi pada tahap verifikasi berkas. Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan: Untuk warga negara Indonesia (WNI): Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku Kartu Keluarga (KK) Akta kelahiran atau surat baptis Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor Sedangkan untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia maka persyaratan pembuatan paspor adalah: KTP kedua orang tua yang masih berlaku Kartu Keluarga (KK) Akta kelahiran atau surat baptis Buku nikah orang tua atau akta perkawinan Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya Persiapkan semua dokumen ini sebelum mengurus paspor online, karena Anda akan membutuhkan data dari masing-masing dokumen untuk aplikasi paspor online.
Progress
Rabu, 27 Mei 2020 - 07:48 WIBBIRO HUKUM
Mulai 24 Maret 2020 Pelayanan Paspor pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, hanya melayani untuk kebutuhan mendesak: 1. orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter, 2. orang yang dengan kepentingannya tidak dapat ditunda. Info lebih lanjut dapat menghubungi: 024-7623144 / WA 0811278545588 Biaya Rp. 350 ribu. Dalam kondisi normal tidak ada wabah/force majeur, Saudara dapat mengakses di https://antrian.imigrasi.go.id/ atau via Google Play Layanan Paspor Online Ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu Anda persiapkan terlebih dahulu untuk membuat paspor online. Dulunya persyaratan dokumen ini perlu di-scan dan di-upload ke website imigrasi. Tetapi kini, Anda hanya perlu memasukan data tersebut ke website imigrasi dan kemudian membawanya ke kantor imigrasi pada tahap verifikasi berkas. Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan: Untuk warga negara Indonesia (WNI): Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku Kartu Keluarga (KK) Akta kelahiran atau surat baptis Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor Sedangkan untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia maka persyaratan pembuatan paspor adalah: KTP kedua orang tua yang masih berlaku Kartu Keluarga (KK) Akta kelahiran atau surat baptis Buku nikah orang tua atau akta perkawinan Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya Persiapkan semua dokumen ini sebelum mengurus paspor online, karena Anda akan membutuhkan data dari masing-masing dokumen untuk aplikasi paspor online.
Selesai
Rabu, 27 Mei 2020 - 07:48 WIBBIRO HUKUM
Mulai 24 Maret 2020 Pelayanan Paspor pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, hanya melayani untuk kebutuhan mendesak: 1. orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter, 2. orang yang dengan kepentingannya tidak dapat ditunda. Info lebih lanjut dapat menghubungi: 024-7623144 / WA 0811278545588 Biaya Rp. 350 ribu. Dalam kondisi normal tidak ada wabah/force majeur, Saudara dapat mengakses di https://antrian.imigrasi.go.id/ atau via Google Play Layanan Paspor Online Ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu Anda persiapkan terlebih dahulu untuk membuat paspor online. Dulunya persyaratan dokumen ini perlu di-scan dan di-upload ke website imigrasi. Tetapi kini, Anda hanya perlu memasukan data tersebut ke website imigrasi dan kemudian membawanya ke kantor imigrasi pada tahap verifikasi berkas. Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan: Untuk warga negara Indonesia (WNI): Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku Kartu Keluarga (KK) Akta kelahiran atau surat baptis Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor Sedangkan untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia maka persyaratan pembuatan paspor adalah: KTP kedua orang tua yang masih berlaku Kartu Keluarga (KK) Akta kelahiran atau surat baptis Buku nikah orang tua atau akta perkawinan Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya Persiapkan semua dokumen ini sebelum mengurus paspor online, karena Anda akan membutuhkan data dari masing-masing dokumen untuk aplikasi paspor online.