Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN55131460

Rincian Aduan

LGAN55131460

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KLATEN
20 Apr 2020
0 ditandai
Selamat pagi pak Saya Tri Mulyadi warga suruhlor 04/03 bentangan Wonosari Klaten Jawa tengah. Saya ingin memohon bantuan bapak gubernur bapak Ganjar Pranowo agar penangguhan angsuran saya di Toyota Astra Finance bisa disetujui, dikarenakan sudah sejak tgl 01.04.2020 saya pengajuan tetapi sampai saat ini belum mendapat ACC malah dapet surat tagihan dan teguran. Adapun nomer kontrak saya : 2011204882 atau plat nomor mobil AD 8592 JV . Semoga dengan ini bapak gubernur bisa membantu saya agar segera teratasi, karena pekerjaan saya sebagai jasa servis hp dan jasa transportasi sangat sepi sekali dan tidak mendapatkan penghasilan. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih.

Disposisi

Senin, 20 April 2020 - 09:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Senin, 20 April 2020 - 11:36 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank / Pihak Leasing untuk supaya dicarikan solusi yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 08:07 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 08:07 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466