Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN55131460
Rincian Aduan
LGAN55131460
Selesai
Public
Lampiran
Selamat pagi pak
Saya Tri Mulyadi warga suruhlor 04/03 bentangan Wonosari Klaten Jawa tengah.
Saya ingin memohon bantuan bapak gubernur bapak Ganjar Pranowo agar penangguhan angsuran saya di Toyota Astra Finance bisa disetujui, dikarenakan sudah sejak tgl 01.04.2020 saya pengajuan tetapi sampai saat ini belum mendapat ACC malah dapet surat tagihan dan teguran. Adapun nomer kontrak saya : 2011204882 atau plat nomor mobil AD 8592 JV . Semoga dengan ini bapak gubernur bisa membantu saya agar segera teratasi, karena pekerjaan saya sebagai jasa servis hp dan jasa transportasi sangat sepi sekali dan tidak mendapatkan penghasilan. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih.
Disposisi
Senin, 20 April 2020 - 09:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Senin, 20 April 2020 - 11:36 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank / Pihak Leasing untuk supaya dicarikan solusi yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 08:07 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 08:07 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466