Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN55039755

Rincian Aduan

LGAN55039755

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
11 Jun 2020
0 ditandai
Kepada Yth.Bp Ganjar Pranowo selaku gubernur Jateng di tempat Dengan segala hormat, Bersama ini saya ingin mengajukan permohonan pengaktifan kembali Kartu Indonesia Sehat (KIS) atas; Nama :Meilita Putri Renata NIK :3310146705030001 Alamat :Ketitang RT 21/09 Juwiring.Klaten karena orang tsb benar-benar dari keluarga tdk mampu.Saya sudah pernah mengajukan ke dinas sosial dan kantor BPJS Klaten dengan membawa surat keterangan keluarga tdk mampu dari desa dan diketahui bpk camat akan tetapi tetep tdk bisa,oleh sebab itu saya sangat berharap pemerintah provinsi bisa membantu. Demikian permohonan saya,dngan besar harapan dapat ditindaklanjuti. Atas segala perhatiannya saya ucapkan terimakasih.

Disposisi

Jumat, 12 Juni 2020 - 08:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Minggu, 14 Juni 2020 - 13:55 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan akan kami tindaklanjuti ke bidang terkait

Progress

Senin, 15 Juni 2020 - 08:11 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan jaminan kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinsos. Untuk pengajuan pengaktifan kembali dapat dilakukan dengan mengusulkan diri menggunakan keterangan miskin dan tidak mampu ke DInsos untuk masuk DTKS yang selanjutnya akan diusulkan untuk menjadi Peserta JKN secara sistem oleh aplikasi SIK-NG. Dalam hal ini kewenangan menentukan penduduk dapat masuk atau tidak kedalam DTKS merupakan kewenangan Dinas Sosial. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Terima kasih

Selesai

Senin, 15 Juni 2020 - 08:11 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan jaminan kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinsos. Untuk pengajuan pengaktifan kembali dapat dilakukan dengan mengusulkan diri menggunakan keterangan miskin dan tidak mampu ke DInsos untuk masuk DTKS yang selanjutnya akan diusulkan untuk menjadi Peserta JKN secara sistem oleh aplikasi SIK-NG. Dalam hal ini kewenangan menentukan penduduk dapat masuk atau tidak kedalam DTKS merupakan kewenangan Dinas Sosial. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Terima kasih