Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN54874095

Rincian Aduan

LGAN54874095

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
18 Nov 2019
0 ditandai
assalamualaikum wr.wb ngapuntene pak Ganjar ,, nyuwun Sewu ingkang katah ... saya sangat bangga punya gubernur seperti bapak Ganjar Pranowo ,,, bapak sangat antusias ingin memajukan Jawa tengah dan memakmurkan rakyat nya ,, saya benar2 berharap kepada bapak Ganjar ,karena dibeberapa sekolah masih banyak siswa tidak mampu yang mengalami tunggakan membayar sekolah , karna keterbatasan ekonomi . seperti di sekolah SMK NU di Ungaran tepat nya di dekat alun-alun lama Ungaran ,barusan saya mendapat informasi bahwa dua hari lagi anak tersebut akan melaksanakan ujian sekolah,namun anak tersebut mempunyai tunggakan uang sekolah sebanyak Rp 3.960.000, sungguh sangat kasian karna anak ini tidak mendapatkan kartu Indonesia pintar dan BPJS pun juga tidak dapat .sedang kan Dy anak yatim , ibu hanya seorang buruh cuci yang tinggal di kos2an , meski nge kos namun sudah 10tahun lebih menjadi warga dan KK sini . mohon solusi nya

Disposisi

Kamis, 16 Januari 2020 - 11:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Jumat, 17 Januari 2020 - 14:46 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan segera kami tindaklanjuti ke bidang terkait

Progress

Kamis, 23 Januari 2020 - 12:08 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, apabila kartu BPJS Kesehatan yang dimaksud adalah sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka terlebih dahulu perlu dilakukan pengecekan apakah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Adapun Pemerintah memiliki kriteria bagi warga yang masuk DTKS yaitu sebagai warga miskin dan tidak mampu.

Selesai

Kamis, 23 Januari 2020 - 12:08 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, apabila kartu BPJS Kesehatan yang dimaksud adalah sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka terlebih dahulu perlu dilakukan pengecekan apakah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Adapun Pemerintah memiliki kriteria bagi warga yang masuk DTKS yaitu sebagai warga miskin dan tidak mampu.