Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN54526998
Rincian Aduan
LGAN54526998
Selesai
Public
lapor Pak Gub, adanya kegiatan tambang pasir ilegal sepanjang Sungai Senowo Krinjing, Dukun, Magelang, sangat meresahkan warga sekitar dan sangat merugikan para penambang yang memiliki ijin resmi. mohon ditertibkan!
Disposisi
Jumat, 21 Desember 2018 - 08:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 26 Desember 2018 - 06:48 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Rabu, 26 Desember 2018 - 09:27 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Berikut disampaikan hasil tindak lanjut cek lapangan oleh Tim ESDM pada hari kamis 27 Desember 2018 di S. Senowo, Krinjing, Dukun sebagai berikut :
1. Lokasi yg dilaporkan adanya kegiatan tambang pasir ilegal sepanjang Sungai Senowo Krinjing, kec' Dukun, kab.Magelang.
2. Saat peninjauan ke lapangan, ada aktivitas yaitu kegiatan pemeliharaan alur sungai Senowo yg dilakukan oleh PT. Ratna Intan Kusuma.
3. Dari investigasi legalitas, ybs telah mendapatkan SPMK No .HK 0111-Aq.4.2/468 tgl. 27 Juli 2018 dan Rekomtek No. HK.0111-Aq.4.1/450 dari BBWS Serayu Opak , berlaku 6 bln
5. Pada saat peninjauan lapangan kegiatan masih aktif, dgn 2 excavator " Kobelco" dan di lokasi terdapat 5 dump truck. .
6. Ditemukan adanya transaksi penjualan hasil kegiatan tsb yang diperkirakan rata2 perhari mencapai .350.m3.
7. Tindakan lapangan menghentikan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan seluruh armada truck untuk keluar lokasi. Kegiatan tsb telah berjalan kurang lebih selama 20 hr.
8. Selaku Penanggung jawab kegiatan Sdr. Samudi sanggup melaksanakan, yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang meliputi menghentikan kegiatan penjualan dan membayar pajak yang terutang hasil penjualan selama 20 hr diperkirakan sebesar 7000m3...surat terlampir
9. PT.RIK pernah mengajukan IUP Penjualan namun ditolak PTSP dikarenakan tidak adanya ijin lingkungan.