Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN54341845

Rincian Aduan

LGAN54341845

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
07 Feb 2020
0 ditandai
lapor pak gubernur berobat jalan atau opnam menggunakan sktm yang sudah dilegalisir kota kudus bisa berobat ke luar kota RS KARYADI dengan jaminan itu

Disposisi

Jumat, 07 Februari 2020 - 11:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Senin, 10 Februari 2020 - 10:04 WIB

DINAS KESEHATAN

nggih, sdh diteruskan ke DKK setempat untuk dijawab. nuwun

Selesai

Senin, 10 Februari 2020 - 10:28 WIB

DINAS KESEHATAN

Bagi masyarakat yang memperoleh SKTM , hanya berlaku di wilayah domisili saja (Kab. Kudus). Jika berobat ke luar daerah domisili misalnya RSUP Kariadi harus mengurus ke Dinsos setempat terlebih dahulu nggih untuk dilakukan verifikasi. Demikian, matur nuwun