Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN54341845
Rincian Aduan
LGAN54341845
Selesai
Public
lapor pak gubernur berobat jalan atau opnam menggunakan sktm yang sudah dilegalisir kota kudus bisa berobat ke luar kota RS KARYADI dengan jaminan itu
Disposisi
Jumat, 07 Februari 2020 - 11:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Senin, 10 Februari 2020 - 10:04 WIBDINAS KESEHATAN
nggih, sdh diteruskan ke DKK setempat untuk dijawab. nuwun
Selesai
Senin, 10 Februari 2020 - 10:28 WIBDINAS KESEHATAN
Bagi masyarakat yang memperoleh SKTM , hanya berlaku di wilayah domisili saja (Kab. Kudus). Jika berobat ke luar daerah domisili misalnya RSUP Kariadi harus mengurus ke Dinsos setempat terlebih dahulu nggih untuk dilakukan verifikasi. Demikian, matur nuwun