Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN54180812
Rincian Aduan
LGAN54180812
Selesai
Public
mohon ditindak pak, di desa Karangrejo kecamatan wonosalam kabupaten Demak, setiap membuat surat keterangan, warga disodori kotak, yang katanya tidak memaksa, tapi yang namanya warga disodori seperti itu, pasti mau tidak mau mengisi kotak tersebut. untuk permintaan surat keterangan usaha, d wajibkan membayar pajak bumi bangunan dan itu tidak ada kelonggaran sama sekali padahal mendekati bulan Ramadhan yang notabennya butuh uang untuk lebaran. mohon ditindak tegas lurah dan jajarannya. terimakasih
Disposisi
Selasa, 04 Mei 2021 - 09:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Selasa, 04 Mei 2021 - 10:24 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Progress
Selasa, 04 Mei 2021 - 10:24 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Selesai
Rabu, 05 Mei 2021 - 03:44 WIBKabupaten Demak
Yth Sdr Pengadu
Perihal kotak yang ada dipelayanan di Desa Karangrejo Kec Wonosalam sudah lama tidak difungsikan dan tidak terpakai lagi, sedangkan perihal pelunasan PBB memang sudah menjadi kebijakan untuk dilamprkan sebagai persyaratan untuk pengajuan semua pelayanan publik salah satunya pelayanan pengajuan surat keterangan usaha di Wilayah Kecamatan Wonosalam
Perihal kotak yang ada dipelayanan di Desa Karangrejo Kec Wonosalam sudah lama tidak difungsikan dan tidak terpakai lagi, sedangkan perihal pelunasan PBB memang sudah menjadi kebijakan untuk dilamprkan sebagai persyaratan untuk pengajuan semua pelayanan publik salah satunya pelayanan pengajuan surat keterangan usaha di Wilayah Kecamatan Wonosalam