Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN53821814
KABUPATEN TEGAL, 19 Nov 2021
selamat malam, tolong ditindak lanjuti, saya kemarin disurati oleh samsat kab tegal perihal tunggakan selama 2th, dan hari ini saya membayar ke samsat namun karena bpkb saya masih sbg agunan maka saya minta surat keterangan. namun setelah sampai di samsat dan sudah cek fisik. berkas saya di tolak di bagian bpkb dikarenakan tidak ada bpkb asli, dan diminta meninggalkan bpkb asli selama 1.5 bulan. jadi pihak bank mandiri pun tidak bersedia karena itu sebagai agunan, sedangkan pihak bank bersedia jika pelunasan. pertanyaan saya 1. apkah tidak ada koordinasi antara lembaga yg berwenang dalam memutuskan segala kebijakan? 2. kejadian ini akan banyak terjadi, jangan sampai kami yg sudah nabung untuk pajak dan dipersulit seperti ini maka uangnya digunakan untuk kebutuhan lain, dan jangan salahkan kami yg tidak bayar pajak karena kebijaka. seperti ini. mohon ditanggapi, saya lampirkan surat tagihan dari samsat dan surat keteranagan dari pihak bank
Disposisi
Kamis, 25 November 2021 - 11:31 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 25 November 2021 - 11:31 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Kamis, 10 Februari 2022 - 09:44 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah