Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN53439508
Rincian Aduan
LGAN53439508
Verifikasi
Public
assalamualaikum
begini
1 untuk ppdb smk 2020 semarang jalur afirmasi sides miskin yang sekota Dan dekat sekolah kok gak masuk seleksi ya.. Dari luar kota malah bisa masuk..
2 masih ada siswa bukan miskin masuk jalur afirmasi
mohon untuk several ditindak lanjuti..
kasihan siswa miskin yg akhirnya dak bisa masuk sekolah Negri (utamanya yg sedaerah/sekota) .. untuk ke sekolah Swasta berat sekali..apalagi di tengah situasi badai pandemi corona ini
Kasihan kalau sampai Akhirnya putus sekolah..
Mohon dengan sangat kebijakjan bapak gubernur Dan jajarannya..
terima kasih ðŸ™ðŸ™
Wassalamualaikum...
Disposisi
Sabtu, 27 Juni 2020 - 14:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Kamis, 02 Juli 2020 - 10:45 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Walaikumsalam,
1. Seleksi PPDB SMK dengan ketentuan:
Jalur afirmasi,
Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota 20%. akan diseleksi berdasarkan:
l) Putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9 diprioritaskan diterima;
2) nilai rapor semester I s.d V SMP/MTS sederajat ditambah bobot nilai kejuaraan
3) calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan;
4) calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi yang sama dengan SMK yang bersangkutan;
5) usia yang paling tinggi calon peserta didik. 2. Pemilihan jalur adalah hak semua CPD.
1. Seleksi PPDB SMK dengan ketentuan:
Jalur afirmasi,
Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota 20%. akan diseleksi berdasarkan:
l) Putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9 diprioritaskan diterima;
2) nilai rapor semester I s.d V SMP/MTS sederajat ditambah bobot nilai kejuaraan
3) calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan;
4) calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi yang sama dengan SMK yang bersangkutan;
5) usia yang paling tinggi calon peserta didik. 2. Pemilihan jalur adalah hak semua CPD.