Rincian Aduan : LGAN52391392

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 11 Jun 2020

Saya sudah bayar pajak via sakpole, e-pengesahan ditolak karena alamat KTP (istri) tidak sesuai dengan alamat di STNK (istri)karena pindah KK (wonogiri ke klaten) setelah menikah. belum bisa mengurus mutasi karena stay di luar jawa. Sudah datang (diwakilkan) ke samsat keliling di kecamatan Karangdowo, Klaten, tetapi ditolak petugas untuk pengesahan alasannya pembayaran via online sudah masuk perusahaan jd pengesahan harus ke samsat pusat karena ada perbedaan penyetoran uang antara bayar langsung dan online. Apakah iya harus seperti itu? Bukannya sistem online dibuat untuk mempermudah ya? Tahun lalu saya juga bayar online dan pengesahan di samsat keliling di kabupaten Sukoharjo, tidak ada masalah asalkan bukti pembayarannya jelas

0 Orang Menandai Aduan Ini