Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN52391392
KABUPATEN KLATEN, 11 Jun 2020
Saya sudah bayar pajak via sakpole, e-pengesahan ditolak karena alamat KTP (istri) tidak sesuai dengan alamat di STNK (istri)karena pindah KK (wonogiri ke klaten) setelah menikah. belum bisa mengurus mutasi karena stay di luar jawa. Sudah datang (diwakilkan) ke samsat keliling di kecamatan Karangdowo, Klaten, tetapi ditolak petugas untuk pengesahan alasannya pembayaran via online sudah masuk perusahaan jd pengesahan harus ke samsat pusat karena ada perbedaan penyetoran uang antara bayar langsung dan online. Apakah iya harus seperti itu? Bukannya sistem online dibuat untuk mempermudah ya? Tahun lalu saya juga bayar online dan pengesahan di samsat keliling di kabupaten Sukoharjo, tidak ada masalah asalkan bukti pembayarannya jelas
Disposisi
Kamis, 11 Juni 2020 - 11:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 11 Juni 2020 - 13:43 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)